Polda Metro Tampung Aspirasi MA Soal Penahanan Wakepsek
Menanggapi kedatangan MA, korban pelecehan seksual oleh Taufan, mantan Wakepsek SMAN 22 ke Polda Metro Jaya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi kedatangan MA, korban pelecehan seksual oleh Taufan, mantan Wakepsek SMAN 22 ke Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan mengapa Taufan tidak ditahan, pihak penyidik mengatakan akan menampung pendapat dari MA.
"Soal kordinasi MA dan penyidik yang menyoalkan mengapa T (Taufan) tidak ditahan. Tidak semua hal itu menjadi keinginan pelapor. Tapi tetap aspirasi MA di tampung. Apakah penyidik berkehendak menahan atau tidak itu subyektif penyidik," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (14/4/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto kembali mengegaskan alasan penyidik tidak menahan Taufan yakni karena penyidik berkeyakinan Taufan tidak kabur, dan menghilangkan barang bukti. Ditambah pula ada jaminan dari pihak keluarga.
"Tidak ditahan kan bukan berarti bebas, dia masih harus wajib lapor seminggu dua kali. Selama dalam proses pemberkasan, yang bersangkutan tetap kita pantau," ucap Rikwanto.
Lalu saat ditanya mengenai pengakuan MA yang masih mengaku mendapat intimidasi karena kasus tersebut, Rikwanto menjawab untuk membuktikannya perlu pendalaman.
"Itu (intimidasi) perlu pendalaman. Penyidik juga akan menyelidiki ke lapangan, lingkungan tempat tinggal dan sekolah," kata Rikwanto.