Diduga Lakukan Malapraktik, Dokter RS Persahabatan Diadukan ke Polda
Seorang karyawan di perusahaan kontraktor di Bekasi, Pandopotan Manurung (41), melaporkan seorang dokter RS
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Dedy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang karyawan di perusahaan kontraktor di Bekasi, Pandopotan Manurung (41), melaporkan seorang dokter RS Persahabatan, dr BHS, ke Polda Metro Jaya, Senin (22/42013) pagi. Pengaduan tersebut berkaitan dengan meninggalnya Ny Anna Marlina Simanungkalit (38), istri Pandopotan yang diduga menjadi korban malapraktik dr BHS.
Dihubungi melalui telepon, Pandopotan menceritakan sejak 20 Februari 2013, Anna menderita sakit di lehernya. Benjolan sebesar kepalan tangan anak seusia 5 tahun itu membuat Anna tidak bisa menelan makanan. Lehernya juga susah digerakkan ke kanan dan ke kiri. Oleh Pandopotan, istrinya dibawa ke RS Persahabatan. Di rumah sakit itu Anna ditangani dr BHS.
Setelah didiagnosa, dr BHS menyebut benjolan di leher Anna merupakan kelenjar tiroid. Lalu Pandopotan menanyakan ke dokter apa akibatnya jika dioperasi dan apa akibatnya jika tidak dioperasi? BHS menjawab, jika tidak dioperasi maka Anna akan mengalami gangguan hormon dan bisa punya keturunan cebol. Sebaliknya jika diangkat kelenjar tiroidnya, maka Anna harus mengonsumsi obat seumur hidup.
Akhirnya Pandopotan memutuskan agar istrinya menjalani operasi saja. Sebelum dioperasi, Anna menjalani pemeriksaan tes darah dan hasilnya bagus. Dia juga tidak punya penyakit diabetes. Operasi dilakukan tanggal 11 Maret 2013. Semuanya berjalan lancar, kelenjar tiroid berhasil diangkat. Namun pascaoperasi, Anna malah panas dingin. Bagian lehernya malah bengkak sampai ke tulang pipi.
Dua hari kemudian, Anna menjalani operasi kedua dengan alasan terjadi pembekuan darah di leher. Operasi dilakukan untuk memberishkan darah yang membeku tadi. Setelah operasi, suhu badan Anna masih tinggi. dr BHS, kata Pandopotan, malah menyebut istrinya menderita penyakit diabetes dan divonis ada tumor ganas.
“Padahal sebelumnya dokter BHS tidak pernah bilang begitu. Seharusnya sebagai seorang dokter spesialis, semestinya dia bisa memahami apa yang terjadi,” kata Yasher Panjaitan, pengacara Pandopotan.
Ajal pun menjemput Anna. Lantaran sakit panasnya tidak kunjung turun, tanggal 23 Maret, perempuan yang juga bekerja sebagai karyawan di perusahaan kontraktor ini menghembuskan napas terakhir. Melihat istrinya sudah tak bernyawa, Padopotan hancur hatinya. Semenjak menikah, pasangan suami istri ini belum dikaruniai anak. Jenasah Anna dimakamkan di TPU Pondok Kelapa, 24 Maret 2013.
“Kenapa kami baru melaporkan sekarang, karena kami harus mengumpulkan bukti-bukti dulu kalau yang dialami Anna ini memang patut diduga karena malapraktik yang dilakukan dr BHS,” kata Yasher.
Surat pelaporan Pandopotan diberi nomor LP 1316/IV/2013/PMJ tertanggal 22 April 2013. Dalam surat laporan tersebut, dr BHS dituduh melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia (pasal 359 KUHP) dan pelanggaran jabatan (pasal 361 KUHP).