Penyiksa Anak Tiri Punya Masalah Psikologi
Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA), Arist Merdeka Sirait menyatakan adanya kemungkinan Susanti
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA), Arist Merdeka Sirait menyatakan adanya kemungkinan Susanti (30), pelaku penganiaya anak tiri hingga tewas di Depok, memiliki gangguan psikologis sehingga bisa melakukan tindakan sebrutal itu.
Asumsi tersebut merujuk pada kenyataan bahwa pelaku sering mendapat kekerasan verbal dari sang suami yang ditengarai menyebabkan kondisi emosional pelaku menjadi terganggu.
"Pelaku ada kemungkinan mengalami kelainan psikologis. Ia memang selalu diberikan nafkah oleh suaminya, namun praktek komunikasi yang bermasalah dan terjadinya kekerasan verbal dapat memicu kekesalan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (9/5/2013).
Kekesalan menumpuk yang dialami oleh pelaku akhirnya mendorong pelaku untuk mencari pelampiasan emosinya, dan sayangnya itu kemudian dilakukan dengan melakukan kekerasan terhadap anak tirinya.
Seperti diberitakan sebelumnya Widia Astuti menjadi korban dalam kasus penganiayaan anak yang berujung kematian di Kampung Jatijajar RT 3 RW 9, Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos Kota Depok.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Depok, Komisaris Polisi Ronald Purba, korban bernama Widia Astuti (6) meninggal dunia setelah mendapat tindak penganiayaan dari ibu tirinya sendiri, Susanti (30) di rumah kontrakan yang ditempati Korban, Pelaku dan Ayah korban di kawasan Jatijajar, Depok.
"Korban atas nama Widia Astuti usia 6 tahun. Korban tewas setelah mendapat tindakan penganiayaan oleh ibu tirinya," ujar Ronald kepada Tribunnews.com melalui pesan singkatnya, Selasa (7/5/2013).
Ronald menambahkan, pelaku pada saat kejadian, Senin (6/5/2013) pagi sekitar pukul 10.30, mendorong korban hingga terbentur tembok. Pelaku juga disebutkan sempat menampar korban pada saat kejadian.
Tindakan pelaku ini kemudian menyebabkan pelaku terluka yang berujung meninggalnya korban.
Akibat perbuatannya, lanjut Ronald, pelaku dapat dikenakan tindak penganiayaan anak yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 4 UU 23/2002 tentang perlindungan anak.