Ibu Penyiksa Anak Tiri Terancam 10 Tahun Bui
Hasil visum ini akan menjadi bukti apabila memang terjadi bentuk penganiayaan
Penulis: Bahri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polres Kota Depok masih menunggu hasil visum dari jenazah WA, bocah yang tewas setelah dianiaya oleh ibu tirinya sendiri. Hasil visum ini akan menjadi bukti apabila memang terjadi bentuk penganiayaan yang diterima oleh korban.
"Alat bukti masih menunggu hasil visum, korban mengalami luka di bagian kepala. Pendarahannya banyak," ujar Kasat Reskrim Polres Kota Depok Komisaris Polisi Ronald Purba kepada wartawan, Kamis (9/5/2013).
Jika terbukti melakukan tindak penganiayaan, Ronald mengatakan, pelaku, SS (30), terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
"Ancamannya penjara 10 tahun ditambah 1/3 hukuman, dan atau denda Rp 200 juta," tukasnya.
Selanjutnya, SS juga dijadwalkan akan mengikuti tes psikologis untuk mengetahui kondisi psikologis kejiwaannya.