Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Penyiksa Anak Tiri Terancam 10 Tahun Bui

Hasil visum ini akan menjadi bukti apabila memang terjadi bentuk penganiayaan

Penulis: Bahri Kurniawan
zoom-in Ibu Penyiksa Anak Tiri Terancam 10 Tahun Bui
Budi Sam Law Malau/Warta Kota
Jenasah WA anak yang dianiaya ibu tiri usai diotopsi dibantarkan sesaat di ruang forensik RS Polri Sukanto, Kramatjati, sebelum dibawa keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polres Kota Depok masih menunggu hasil visum dari jenazah WA, bocah yang tewas setelah dianiaya oleh ibu tirinya sendiri. Hasil visum ini akan menjadi bukti apabila memang terjadi bentuk penganiayaan yang diterima oleh korban.

"Alat bukti masih menunggu hasil visum, korban mengalami luka di bagian kepala. Pendarahannya banyak," ujar Kasat Reskrim Polres Kota Depok Komisaris Polisi Ronald Purba kepada wartawan, Kamis (9/5/2013).

Jika terbukti melakukan tindak penganiayaan, Ronald mengatakan, pelaku, SS (30), terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

"Ancamannya penjara 10 tahun ditambah 1/3 hukuman, dan atau denda Rp 200 juta," tukasnya.

Selanjutnya, SS juga dijadwalkan akan mengikuti tes psikologis untuk mengetahui kondisi psikologis kejiwaannya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas