Pengacara Warga Srikandi: Tak Semua Lahan Milik PT Buana
Kisruh penggusuran lahan seluas 5,6 hektar di Kampung Srikandi RT 07 RW 003, Jatinegara Kaum
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh penggusuran lahan seluas 5,6 hektar di Kampung Srikandi RT 07 RW 003, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, yang dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memenangkan PT Buana Estate sebagai pemilik lahan terus diperjuangkan warga.
Untuk meminta keadilan, belasan warga Kampung Srikandi pun, menyambangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bernomor 123 atas seluruh lahan itu dibuat PT Buana Estate berdasarkan beberapa girik.
Namun, kuasa hukum warga Kampung Srikandi, Suhadi mengatakan, sertifikat HGB 123 yang dimiliki PT Buana Estate tidak didasarkan atas seluruh girik lahan tersebut yang berjumlah 19 girik.
"Setelah kami kroscek ke Kelurahan Jatinegara Kaum, data yang kami peroleh ternyata cuma ada 9 girik yang dimiliki PT Buana Estate," kata Suhadi di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2013) kemarin.
Suhadi mengatakan, dia sudah menghitung luas lahan atas 9 girik itu, yakni hanya 22.075 meter persegi atau 2,2 hektar. Sementara Kampung Srikandi sendiri memiliki lahan seluas 5,6 hektare.
Berdasarkan data dari kelurahan yang dikeluarkan bulan April 2011 itu, Suhadi mempertanyakan, 10 girik lainnya yang diklaim PT Buana Estate. Jika dihitung, 10 girik lahan yang diklaim itu berjumlah 37,223 meter persegi atau 3,7 hektare. Dimana 10 girik lahan tersebut menjadi bagian yang ikut dieksekusi.
"Jadi PT Buana Estate ini mengklaim 10 girik lainnya dari mana? Kan dari kelurahan, lahan yang dimiliki mereka cuma 9 girik. Sedangkan mereka membuat sertifikat HGB 123 itu berdasarkan semua girik atas lahan itu, yakni 19 girik. Ini aneh dan kita pertanyakan," jelasnya.
Atas dasar klaim girik itulah tim kuasa hukum bersama belasan warga Kampung Srikandi menyambangi Komnas HAM. Selain juga mereka melaporkan adanya unsur dugaan pelanggaran HAM terhadap warga saat proses eksekusi yang dilakukan minggu lalu itu.
"Makanya kami meminta kepada Komnas HAM untuk mendorong Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam rangka reformasi agraria, agar BPN meninjau ulang penerbitan sertifikat HGB 123 untuk PT Buana Estate ini," katanya.
"Disamping juga kita ke sini karena adanya dugaan pelanggaran HAM. Ada hak-hak warga yang tidak diperhatikan. Jadwal eksekusi yang tiba-tiba dimajukan dari pukul 09.00 WIB menjadi pukul 07.00 WIB, diterjunkannya petugas Satpol PP, dan adanya tembakan gas air mata oleh petugas. Tim kuasa hukum saja ikut diamankan petugas. Dan itu semua sudah masuk ranah pelanggaran (HAM)," lanjut Suhadi.
Sebelumnya, proses eksekusi di Kampung Srikandi RT 07/RW 003, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (22/5/2013) pagi berlangsung ricuh. Ratusan, bahkan ribuan petugas Satpol PP dan Polisi sempat saling dorong serta baku pukul dengan puluhan warga. Bahkan tembakan gas air mata beberapa kali dilepaskan petugas untuk membubarkan secara paksa para warga yang mencoba bertahan.
Adapun, penggusuran ini merupakan bagian dari perintah eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memenangkan PT Buana Estate sebagai pemilik lahan Kampung Srikandi. PT Buana Estate sendiri merupakan perusahaan milik pengusaha Probosutedjo.