Ada Bukti Praktik Jual Beli Ilegal Rusun Pulogebang
Sejumlah warga Blok B Rumah Susun Pulogebang, Jakarta Timur, menduga pengelola rusun itu, yaitu H, melakukan praktik jual-beli unit rusun.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Sejumlah warga Blok B Rumah Susun Pulogebang, Jakarta Timur, menduga pengelola rusun itu, yaitu H, melakukan praktik jual-beli unit rusun. Padahal, rusun itu adalah tempat relokasi untuk warga yang tempat tinggalnya digusur atau menjadi korban banjir dan bisa ditempati secara gratis.
Menurut seorang warga Blok B Rusun Pulogebang, Rinaldi (46), H menjual unit rusun seharga Rp 3,5-7 juta rupiah, kepada mereka yang tak masuk program relokasi. Rinaldi mengaku punya bukti yang menunjukkan pelanggaran itu.
"Ada belasan unit yang sudah diperjual belikan di blok A dan B. Kita punya bukti dan data-datanya," kata Rinaldi, kepada Kompas.com, Jumat (7/6/2013) malam.
Rinaldi mengungkapkan, praktik jual beli ilegal yang dilakukan H mulai tercium sekitar tiga bulan lalu atau sebulan setelah ia (Rinaldi) direlokasi ke Rusun Pulogebang dari Penjaringan, Jakarta Utara. Rinaldi mengaku ikut program relokasi karena rumahnya di penjaringan kena banjir pada awal 2013.
Soal dugaan terhadap H, Rinaldi mengaku memiliki data penghuni Rusun Pulogebang yang membeli unit rusun dari H. Menurut Rinaldi, orang yang membeli unit rusun dari H berasal, antara lain, dari Tanah Abang dan Tangerang.
"Yang dia (H) kasih itu untuk orang yang di luar program Pemda DKI. Harga minimal Rp 3,5 juta sampai 7 juta yang dijual belikan," ujar Rinaldi.
Mengenai praktik jual beli rusun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan mempidanakan siapa saja yang melakukan praktik jual beli unit rusun atau menyewakan kepada pihak lain. Hal ini disampaikan Ahok ketika berkunjung ke Rusun Pulogebang, Jumat (7/6/2013) siang.