Kasus dan Penahanan 11 Anggota FPI Dipindahkan ke Polda Metro
Kasus 11 orang anggota Ormas FPI yang ditahan di Polresta Tangerang terkait kasus bentrokan pada 6 Juni 2013 lalu
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus 11 orang anggota Ormas FPI yang ditahan di Polresta Tangerang terkait kasus bentrokan pada 6 Juni 2013 lalu mengenai sengketa lahan di Tangerang saat ini penahanannya sudah dipindahkan ke tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan tak hanya 11 tahanan yang dipindahkan ke Polda Metro. Tapi penanganan kasusnya juga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Untuk kasus 11 tahanan sengketa lahan, kasusnya ditarik ke Polda Metro. 11 tahanan juga sudah dipindahkan ke Polda Metro," ujar Rikwanto, Kamis (18/6/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan alasan kepolisian memindahkan tahanan dan kasusnya ditangani Polda Metro ialah agar kedua belah pihak tidak panas di lapangan. Dan karena lokasi sengketa dengan penahanan 11 tersangka berdekatan sehingga dikhawatirkan kembali berkonflik.
"11 orang itu ya diproses di Polda, diproses sesuai dengan tindakannya dan apa yang mereka lakukan," kata Rikwanto.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, terjadi sengketa lahan seluas 2,3 hektar antara pihak keluarga Munting yang mengklaim sebagai ahli waris dengan pengembang perumahan Alam Sutera di Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Aksi berujung pada adanya bentrokan antara massa dari Front Pembela Islam (FPI) yang membela ahli waris dengan polisi yang mengawal jalannya aksi massa, pada Kamis (6/6/2013) lalu.
Akibat bentrokan itu, dua polisi dan petugas keamanan Alam Sutera terluka. Tak hanya itu, sejumlah fasilitas di kawasan Pasar 8 Alam Sutera juga dirusak dan dibakar massa. Dan akibat bentrokan, 11 massa FPI ditahan di Polresta Tangerang.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan 11 tersangka itu yakni, membawa sajam dan dikenakan Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951, pengrusakan terhadap barang pasal 170 KUHP, dan penganiayaan pasal 351 KUHP.
Selain itu, mereka juga melanggar Undang-undang mengenai penyampaian pendapat di muka umum saat hari besar karena saat itu 6 Juni 2013, bertepatan dengan Isra Mirad. Dan aksi itu juga tidak ada izin.