Mau Mudik, Pemilik Rumah Wajib Lapor
Hal ini dilakukan agar petugas keamanan setempat mendapatkan data jumlah rumah yang ditinggalkan pemiliknya.
Editor: Rendy Sadikin
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWS.com, BOGOR - Pemilik rumah di Kota Bogor wajib melapor kepada RT/RW dan petugas keamanan setempat saat akan mudik ke kampungnya masing-masing. Hal ini dilakukan agar petugas keamanan setempat, termasuk polisi mendapatkan data jumlah rumah yang ditinggalkan pemiliknya di wilayah tertentu.
Kapolres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, dengan diketahuinya jumlah rumah dan lokasi, polisi akan lebih intensif melakukan patroli dan pengawasan di sekitar rumah tersebut.
Untuk pengamanan pemukiman dan obyek vital serta lokasi keramaian, Polres Bogor Kota menerjunkan 730 personel. "Ini belum ditambah TNI dan Pemkot Bogor dengan jumlah 630 orang sehingga totalnya 1.330 petugas gabungan," ujar Bahtiar dalam paparan Operasi Ketupat Lodaya 2013 di Aula Mapolres Bogor Kota, Selasa (16/7/2013).
Sebagian di antara petugas gabungan itu akan disebar ke seluruh perumahan warga untuk mengawasi rumah kosong yang ditinggal pemiliknya selama musim mudik Idul Fitri 1434 Hijriah. Petugas bekerja selama 24 jam secara bergantian untuk melakukan patroli di jalan raya maupun lokasi perumahan.
"Petugas Polsek di masing-masing wilayah bersama anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan melakukan patroli dan pengecekan rumah warga yang ditinggalkan pemiliknya," katanya.