Luxio yang Terbakar Milik Perusahaan Tempat Korban Bekerja
Semua identitas dan kartu pengenal milik korban juga hangus terbakar.
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil Daihatsu Luxio B 301 OW yang terbakar di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/7/2013) dini hari, ternyata milik perusahaan tempat Suprapto (73) bekerja.
Kasubdit Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono saat dihubungi Warta Kota (Tribun Network), Kamis (18/7/2013) menjelaskan, saat kejadian kondisi jenazah korban sangat sulit dikenali karena terpanggang api.
Semua identitas dan kartu pengenal milik korban juga hangus terbakar. Karena itu, kata Hindarsono, polisi menelusuri identitas korban dengan menyelidiki nomor polisi serta jenis kendaraan.
"Ternyata mobil yang terbakar milik perusahaan, dan diketahui dipakai korban atas nama Suprapto. Dia karyawan perusahaan itu," kata Hindarsono.
Menurut Hindarsono, petugas lalu mengecek kepastian hal itu ke keluarga, di mana alamat korban tinggal di Jalan Gading Mas Barat 4, BB 19, RT 02/11, Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ternyata benar dan keluarga membenarkan. Korban adalah Suprapto, kelahiran Pacitan tanggal 10-8-1940," ungkapnya.
Hindarsono menjelaskan, dari keterangan saksi dan pemeriksaan di lokasi kejadian, sebelum terbakar, Grand Luxio yang dikendarai Suprapto menabrak pembatas jalan di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tepat di depan Champions Karaoke arah Jalan Perintis kemerdekaan.
"Setelah menabrak pembatas jalan, kendaraannya terbakar hangus. Pengemudi di dalam kendaraan ikut terbakar dan tak sempat menyelematkan diri," papar Hindarsono.
Menurutnya, polisi masih menyelidiki penyebab pasti terbakarnya mobil itu. Namun, untuk sementara diduga pengemudi tidak konsentrasi saat mengendarai mobilnya.
"Penyebab pastinya apa, masih kami selidiki," cetus Hindarsono. (*)