Ahok: Mobil Dinas Pemprov DKI Tidak Boleh Dibawa Mudik
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa mobil dinas pejabat Pemprov DKI
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa mobil dinas pejabat Pemprov DKI tidak boleh digunakan diluar kegiatan operasional, misalnya digunakan untuk mudik.
"Kalau soal mudik, saya kira dari dulu peraturannya tidak boleh dikasih bawa pulang," ujar Basuki di Balaikota, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Basuki atau akrab disapa Ahok ini memiliki prinsip bahwa mobil dinas setelah diserahkan ke pejabat Pemprov DKI, maka mobil dinas tersebut telah melekat di pejabat tersebut.
Namun, mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan mobil dinas tersebut meski melekat dengan pejabat tersebut bukan berarti dapat digunakan untuk kepentingan pribadi. "Ya kalau ada kawinan, sebaiknya menggunakan bus," ujar Ahok.
Ahok juga yakin bahwa para pejabat Pemprov DKI selain memiliki mobil dinas, juga memiliki mobil pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Orang DKI mah punya mobil lebih bagus daripada mobil dinasnya kok," kata Ahok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.