Residivis Kasus Sodomi Kembali Menyodomi Bocah 10 Tahun
Pernah mendekam di balik jeruji besi karena kasus sodomi, ternyata tidak membuat Asep (23) jera.
Laporan Warta Kota Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernah mendekam di balik jeruji besi karena kasus sodomi, ternyata tidak membuat Asep (23) jera.
Asep, yang menghidu udara bebas pada tahun 2009 silam, nekat kembali menyodomi bocah 10 tahun. Bocah laki-laki bernama AF itu, adakan anak H, rekan Asep sesama tukang ojek.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Mapolres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar M Saleh mengatakan, pihaknya yang sudah menerima laporan dari keluarga korban dan langsung bertindak cepat dengan melakukan visum terhadap korban.
Dari hasil visum, memang terbukti korban mengalami tanda kekerasan di bagian dubur.
Saleh menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan masih diperiksa. Seluruh laporan dan hasil visum sudah ditindaklanjuti, yang nantinya akan digunakan untuk memeriksa pelaku. Sampai saat ini, kasusnya masih terus dikembangkan," kata M Saleh, Minggu (11/8/2013).
Erwin, kerabat korban, menuturkan peristiwa yang menimpa siswa kelas V SD di Jakarta Timur itu terjadi pada Sabtu (10/08/2013) pagi. Jumat (09/08/2013) malam, Asep memang menginap di rumah H, ayah korban.
Saat itu, kata Erwin, ayah korban sama sekali tak menaruh curiga kepada Asep.
"Kejadiannya jam 06.00 pagi. Dari pengakuan korban, ia dipaksa melakukan perbuatan tidak senonoh oleh Asep. Setelah itu barulah disodomi," kata Erwin kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Sabtu (10/8/2013) malam.
Setelah kejadian itu, korban menceritakannya ke pamannya Agus, adik H. Berdasar pengakuan korban, peristiwa itu merupakan kali kedua Asep meruda paksa AF. Kali pertama, Asep melakukan aksinya pada bulan Juli.
Mendengar cerita dari keponakannya, Agus yang kesal langsung mencari pelaku dan memukulinya. Warga sekitar yang mengetahui hal tersebut, turut serta menghakimi pelaku.
Beruntung aksi main hakim tersebut tak berlangsung lama. Keluarga korban segera melaporkan pelaku ke Polsek Matraman sebelum dilimpahkan ke Unit PPA Polres Jakarta Timur.
"Sebelumnya dia (pelaku) juga pernah ditahan penjara, kasus sodomi juga dengan korban tiga orang. Dia dipenjara empat tahun, dan sekarang diulangi lagi," kata Agus.