Pengelola Kawasan Niaga Harus Punya Lahan Parkir Luas
Untuk mengatasi persoalan parkir liar yang kerap terjadi di niaga, Yayat menyarankan pengelola harus punya lahan parkir yang memadai.
Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayat Supriatna, pengamat perkotaan mengatakan, kawasan perniagaan di Jakarta, sangat kurang lahan parkir untuk pengunjung.
Inilah yang membuat para pengunjung memarkir liar kendaraannya. Padahal, tindakan tersebut melanggar Perda DKI tentang ketertiban umum.
"Kawasan seperti Pasar Baru, seharusnya punya suatu lahan parkir yang luas. Ini membuat pengunjung memarkir liar karena tidak adanya lahan parkir yang memadai," kata Yayat saat dihubungi Warta Kota, Selasa (27/8/2013).
Yayat menyarankan Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan pihak kepolisian, untuk menindak tegas para pengunjung yang memarkir liar kendaraannya. Sebab, kendaraan-kendaraan tersebut membuat macet.
"Dishub DKI tidak bisa menilang. Mereka hanya bisa menggembok kendaraan. Sedangkan polisi bisa menilang. Mereka harus bisa mendorong dan menertibkan parkir liar ini," tutur Yayat.
Untuk mengatasi persoalan parkir liar yang kerap terjadi di niaga, Yayat menyarankan pengelola harus punya lahan parkir yang memadai. Kalau mereka tidak memiliki, maka Pemprov DKI diharapkan tidak memberikan izin mendirikan usaha.
"Pemprov harus selektif memberikan izin usaha. Karena setiap tempat usaha harus memiliki lahan parkir yang cukup agar pengunjung tidak memarkir liar di badan jalan dan membuat kemacetan," paparnya. (*)