Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 23 Lokasi Haram Spanduk Caleg di Jakarta

ribuan caleg pun bersiap memasang atribut kampanye mereka

zoom-in Ini 23 Lokasi Haram Spanduk Caleg di Jakarta
Warta Kota/Adhy Kelana
Sejumlah siswa SD melintas didepan spanduk bertuliskan Caleg Golput di Kawasan Cikini, Jakarta, Senin (26/8/2013). Spanduk tersebut merupakan aspirasi sebagian masyarakat yang masih belum dapat menentukan calonnya pada pemilu 2014 mendatang. (Warta Kota/Adhy Kelana) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul ditetapkannya Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, ribuan caleg pun bersiap memasang atribut kampanye mereka. Wajah ibukota pun terancam amburadul dengan wajah para politisi ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengatakan, memasuki masa yang sudah ditetapkan KPU ini, maka yang berlaku sementara adalah aturan KPU.

“Kita tahu sekarang sudah masuk masa menjelang pemilihan umum, berdasarkan Peraturan KPU DKI Nomor 1 tahun 2013, caleg hanya dibolehkan pasang spanduk, sedangkan parpol pasang baliho, penempatannya pun diatur,” ujar Kukuh, Minggu (1/9/2013).

Dijelaskan Kukuh, memasuki masa sosialisasi ini, pihaknya terpaksa mengesampingkan sementara Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum Nomor 8 tahun 2007 yang mengatur pemasangan spanduk.

“Aturan yang spesifik (aturan KPU) mengesampingkan aturan yang umum (perda), kecuali nanti setelah masa Pemilu berakhir,” ujarnya.

Kukuh menegaskan, untuk spanduk selain spanduk politik, atau spanduk komersial, Satpol PP tetap mencopotnya. Namun demikian, Kukuh berharap para politisi tidak menggunakan stiker, dan pamflet karena membersihkannya sangat sulit.

Berita Rekomendasi

Kukuh menjelaskan, berdasarkan surat Gubernur Nomor 920/1.754.3 tentang penjelasan jalan protokol, jalan bebas hambatan dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga dan lokasi kampanye ada 23 titik yang dilarang untuk memasang spanduk caleg.
Aturan ini sudah berlaku sejak Pemilu lima tahun lalu dan Pemilukada 2012.

“Kalau ada spanduk di 23 titik itu, kita copot, meskipun itu caleg dari partai pengusung Gubernur DKI (PDIP dan Gerindra), tidak ada tebang pilih,” tegasnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, jajaran Bawaslu DKI Jakarta hingga Bawaslu tingkat Kota, Kecamatan, dan Kelurahan juga siap mengawasi pelanggaran pemasangan atribut kampanye caleg.

“Terutama kita awasi di 23 lokasi yang dilarang, serta lokasi lain yang diatur UU Pemilu,” jelasnya.
Menurutnya, total jumlah caleg DPRD DKI saja mencapai 1.266 orang, belum lagi ditambah caleg DPR RI Daerah Pemilihan DKI, dan DPD DKI. Warga juga diminta aktif jika menemukan pelanggaran pemasangan atribut kampanye para caleg ini.

Anggota KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, lokasi larangan pemasangan atribut kampanye masih sama dengan Pemilu legislatif dan pemilukada Gubernur lalu.

“23 Lokasi tersebut bukan hanya tidak boleh untuk pemasangan atribut namun juga dilarang untuk pengumpulan massa,” jelasnya.

Ia mengatakan, aturan mengenai pemasangan atribut kampanye diatur dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu pasal 102. Dimana disebutkan bahwa Pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 tentang tata cara kampanye pada pasal 17 disebutkan bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung sekolah), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.

 
Berikut 23 titik larangan pemasangan atribut kampanye:

 
1. Kawasan monas dan sekitarnya

2. Kawasan Lapangan Banteng, Taman Tugu Tani, Taman Menteng, Taman Suropati, Taman Amir Hamzah, Taman tugu Proklamasi dan sekitranya

3.  Kawasan Taman Fatalillah (Kota Tua) dan hutan kota Srengseng dan sekitarnya.

4. Kawasan Taman Cornelis Simanjuntak, Taman Puring, Taman Martatiahahu dan sekitarnya

5. Kawasan Patung Pemuda

6. Kawasan Taman Kelapagading,

7. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata dan Sekitarnya

8. Kawasan  Bunderan HI

9. Kawasan Jembatan Semanggi,

10. Seluruh Jalur Jalan Bebas Hambatan (tol)

11. Jalan Medan Merdeka Utara, Barat, Selatan, Timur (Ikhwan Rais),

12. Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan dr. Soetomo,

13. Jalan Veteran, 1, 2 , 3, 14, Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya,

15. Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk sampai stasiun Kota,

16. Jalan Kebon Sirih, Jalan Prapatan, Jalan Kwitang, Jalan Suprapto sampai Cempaka Mas,

17. Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, Trunojoyo, Sultan Hasanuddin

18. Imam Bonjol, Jalan Diponegoro

19. Menteng Raya, Cut Mutia, Teuku Umar, Madiun, Sunda kelapa

20. Jalan HR Rasuna Said, Mampang Prapatan, Kapten Tendean,

21. Jalan dr. Latumenten, WR Supratman, Gatot Subroto, MT Haryono, Halim Perdana Kusuma

22. Intercahnge Cawang

23. Gunung Sahari Raya, Jalan Kramat, Salemba Raya, Matraman Raya, Otto Iskandar Dinata (Otista)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas