Jam Tangan Sampai Potong Rambut Masuk Rincian Kenaikan UMP 3,7 Juta
Ratusan buruh mendesak Pemprov DKI menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI dari Rp2,2 juta menjadi Rp.3,7 juta.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Forum Buruh DKI Jakarta, dalam aksinya di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendesak Pemprov DKI menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI dari Rp2,2 juta menjadi Rp.3,7 juta.
Tidak hanya orasi, buruh yang melakukan aksi pun sampai membuat rincian perhitungan cepat Kebutuhan Hidup Layak mereka untuk meyakinkan Pemprov DKI bahwa UMP DKI saat ini tidak mencukupi kebutuhan dasar buruh.
Berikut rincian perhitungan cepat KHL versi buruh:
1. Perumahan
Sewa rumah (3 petak)/cicilan rumah tipe 36 sebesar Rp750 Ribu. Kemudian perabotan rumah 30 item diantaranya kasur, dipan, sprei, meja, lemari, dispenser, mesin cuci, kipas angin, perlengkapan makan seharga Rp300 ribu. Biaya listrik 900 VA Rp100 ribu dan air PAM untuk keperluan mandi dan rumah tangga Rp100 ribu.
2. Transportasi
Dua kali naik angkutan umum (pulang-pergi) dengan hitungan 2 x Rp3.000 atau Rp12.000. TransJakarta (pulang-pergi) yaitu 2 x Rp3.500 atau Rp7.000, dengan total satu bulan Rp570 ribu.
3. Makanan dan Minuman
Makan pagi (nasi uduk telor) Rp5.000 x 30 hari atau Rp150 ribu. Makan siang (nasi soto) Rp9.000 x 30 hari atau Rp270 ribu. Makan malam (nasi goreng) Rp8.000 x 30 hari atau Rp40 ribu. Buah-buahan Rp100 ribu.
Minuman 1 kali minum teh Rp2.000 x 30 hari atau Rp6.000. 1 kali minum kopi Rp2.500 x 30 hari atau Rp75 ribu. Aqua Rp3.000 x 30 hari atau Rp90 ribu. Susu Rp2.500 x 30 hari atau Rp75 ribu, dengan total Rp300 ribu.
4. Sandang seperti pakaian, celana, kaos, sepatu, kemeja, handuk, perlengkapan ibadan, jam tangan, jam dinding, tas kerja dan lainnya total Rp300 ribu.
5. Pendidikan seperti langganan koran atau tabloid total Rp15 ribu.
6. Kesehatan seperti sabun, pasta gigi, bedak, deodorant, sampo, suplemen obat, potong rabut dan lainnya total Rp150 ribu.
Jika dijumlah dari poin 1 sampai dengan 6, totalnya mencapai Rp3.070.000. Belum lagi ditambah rekerasi dan tabungan atau 3 persen dari total sebesar Rp100 ribu menjadi Rp3.170.000.
Jika menghitung UMP berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka UMP atau UMK yang telah dihitung tadi sebesar Rp3.170.000 ditambah dengan KHL rata-rata 4 persen, produktivitas sebesar 6 persen, inflasi 9 persen.
Kemudian, 19 persen dari KHL Rp602 ribu dan KHL ditambah produktivitas pertumbuhan ekonomi dan inflasi ditambah 19 persen KHL, maka total jumlahnya sebesar Rp3.772.000.
Menurut Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikart Pekerja Indonesia (KSPI), M Husni, kebutuhan hidup layak di Jakarta seharusnya sebesar Rp4 juta, sehingga permintaan buruh bahwa UMP dinaikkan sebesar Rp3,7 juta adalah hal yang wajar.
"Permintaan kami dinaikkan menjadi 3,7 juta itu adalah hal yang logis," ucap M Husni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.