Komisi III DPR Mengaku Kehilangan Sosok Mun'im Idris
Beliau itu pakar forensik yang berintegritas, berani dan menjadi salah satu legenda yang begitu membanggakan dunia hukum dan kedokteran
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi III DPR mengaku kehilangan sosok Mun'im Idris ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Mun'im meninggal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jumat (27/9/2013) sekitar pukul 02.45 WIB pagi tadi.
"Beliau itu pakar forensik yang berintegritas, berani dan menjadi salah satu legenda yang begitu membanggakan dunia hukum dan kedokteran," kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika ketika dikonfirmasi.
Pasek mengatakan keahlian Mu'nim banyak membantu penegakan hukum. Bahkan berani berbeda dengan upaya rekayasa-rekayasa oknum penegak hukum. "Beliau hadir memberikan ruang yang besar akan eksistensi dan pentingnya dunia ilmu forensik bagi kehidupan masyarakat," ujarnya.
Pasek berharap munculnya pengganti Munim dengan kualitas yang tidak jauh berbeda dengan ahli forensik itu.
Sedangkan anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan Munim memiliki hati dan keberanian untuk menyampaikan hasil kerjanya ke publik sesuai dengan keilmuannya.
"Almarhum bukanlah orang yang bisa disuap atau ditakut-takuti untuk mengatakan atau tidak mengatakan sesuatu hasil kerjanya," ujarnya.
Munim, kata Martin, juga orang yang tidak takut untuk mengatakan kebenaran dan tidak mau untuk menyimpangkan kebenaran dari hasil kerjanya.
Poliyisi Gerindra itu mengingat aparat penegak hukum kewalahan menghadapi keras kepalanya yang tidak mau bergeser sedikit pun walau sudah ditakut-takuti.
"Kasus pembunuhan nasaruddin terkait Antasari adalah salah satu contoh dari keberaniannya bicara. Tidak banyak orang yang seperti ini. Dunia kedokteran dan hukum kehilangan seorang tokoh besar yang selalu menjadi contoh keberanian. Selamat jalan Pak Mu'nim," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.