Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Benget Tetap Adukan Hakim ke KY

Edward menilai, hakim telah melakukan pelanggaran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edward Sihombing, kuasa hukum Benget Situmorang menuturkan, meski kasus mutilasi dinyatakan gugur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihaknya tetap akan mengadukan hakim ke Komisi Yudisial (KY).

"Kami tetap akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial. Rencananya kami ajukan surat hari ini," kata Edward saat dihubungi, Jumat (4/10/2013).

Edward menilai, hakim telah melakukan pelanggaran. Edward juga merasa ada proses yang tidak benar selama persidangan berjalan.

"Hakim tidak memberi kesempatan kepada Benget untuk berobat," tegasnya.

Edward pun membuka kemungkinan akan melaporkan jaksa ke polisi. Laporan ini terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kliennya meninggal dunia.

"Jaksa kami anggap telah menelantarkan Benget yang seharusnya dalam pengawasannya, sehingga Benget meninggal dunia," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono yang memimpin sidang dengan terdakwa Benget Situmorang (35), menyatakan kasus mutilasi yang dilakukan Benget gugur demi hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami mendapatkan surat dari Karutan Cipinang berisi keterangan bahwa Benget telah meninggal dunia karena sakit," kata Pandu saat membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (3/10/2013).

Atas dasar surat itu, majelis kemudian bermusyawarah untuk menentukan nasib perjalanan proses hukum terhadap Benget.

"Berdasarkan pasal 77 KUHP, majelis hakim menetapkan perkara atas nama Benget Situmorang dinyatakan gugur, dan segala proses hukum atas nama Benget dinyatakan selesai," jelasnya.

Benget Situmorang alias Impus, terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, Darna Sri Astuti, meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/9/2013) malam.

Setelah dua kali sidang pembacaan vonisnya tertunda karena sakit, sidang pembacaan vonis Benget digugurkan oleh hakim pada Kamis (3/10/2013). Benget dikenakan pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 351 KUHP, dan dituntut hukuman mati.

Menurut dr Danial Rasyid, Kepala RSU Pengayoman, di RSU Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur, Benget meninggal dunia karena sakit Tuberculosis (TBC) yang dideritanya.

Benget memutilasi istrinya, Darna Sri Astuti, di rumah mereka, Jalan Bungur Raya RT 11/06 Nomor 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (3/3/2013).

Dua hari kemudian atau pada Selasa (5/3/2013) pagi, potongan tubuh korban ditemukan di Jalan Tol Cikampek arah Bekasi.

Potongan tubuh itu terpisah, mulai dari kilometer 0.200 hingga kilometer 3.800. Polisi membekuk Benget di rumahnya, sehari setelah potongan tubuh korban ditemukan, atau pada Rabu (6/3/2013) malam. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas