Pembunuh Holly Kabur Pakai Handuk
Sebagian komplotan pelaku melarikan diri dengan cara bergantungan menggunakan handuk.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta baru terkait penganiayaan yang menewaskan Holly Angela (37), kematian wanita cantik penghuni kama 9AT, Tower Ebony, Apartemen Kalibata City. Sebagian komplotan pelaku melarikan diri dengan cara bergantungan menggunakan handuk.
Dua dari komplotan pelaku yang diduga berjumlah empat orang, yakni L dan S, diduga kabur dari kamar 9A Tower Ebony, lewat jendela luar. Mereka bergantung menggunakan sehelai handuk yang diikatkan menuju lantai 8.
Di lantai 8, mereka kemudian menjebol pintu kamar unit apartemen di lantai 8 tersebut, selanjutnya kabur.
Kamis (10/10), pihak kepolisian kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di apartemen yang terletak di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, tersebut. Ada tiga kamar yang diperiksa polisi, yakni kamar 9AT yang dihuni Holly di lantai 9, kamar di lantai 8, dan kamar di lantai 6.
"Kami melakukan olah TKP ulang di lantai 9, kemudian 8, dan 6. Kami cuma ambil barang bukti di lantai 9, yaitu handuk. Kami mau cari tahu adakah sidik jari karena menggantung diperkirakan untuk pegangan," kata Kepala Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Antonius Agus saat ditemui di lokasi.
Berdasarkan hasil olah TKP, lanjut Agus, diketahui pintu kamar di lantai 8 jebol dan dirusak dari dalam. Dugaan kuat, dari kamar tak berpenghuni inilah, pelaku melarikan diri.
Di wastafel kamar nomor E08AS tersebut, pelaku sempat mencuci tangan. Namun, pihak kepolisian belum mengungkapkan hasil temuannya di lantai 6. Holly
Kemarin penyidik dari kepolisian memeriksa tiga kamar di tiga lantai berbeda. "Kami dari Polda Metro melakukan olah TKP ulang, TKP di tower ebony, lantai 9, 8, dan 6," ujar Antonius Agus.
Penyidik mengambil barang bukti yang ada di lantai 9, yaitu sehelai handuk yang saat kejadian ditemukan menjuntai dari lantai 9 dan digunakan oleh pelaku bergantungan dari lantai 9 ke lantai 8, di bawahnya.
"Kami cuma ambil barang bukti di lantai 9, yaitu handuk, kami mau cari tahu adakah sidik jari, karena menggantung diperkirakan untuk pegangan (saat turun)," tuturnya.
Selain itu, pintu kamar di lantai 8 juga ditemukan rusak dari arah dalam keluar. Diduga pintu tersebut dirusak oleh pelaku untuk melarikan diri keluar. "Lantai 8 sudah jebol dari dalam keluar, untuk lari," ujarnya.
Sementara itu, terkait hubungan olah TKP di lantai 6, Agus enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia mengatakan informasi selengkapnya akan disampaikan Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya atau Kabid Humas Polda Metro Jaya. "Nanti lengkapnya Pak Direktur atau Pak Kabid saja," ujarnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku dalam kasus tewasnya Holly berjumlah empat orang. Mereka melarikan diri dengan menggunakan handuk yang menggantung menuju lantai 8.
Di kamar E08AS itu pelaku kemudian memecahkan kaca kamar untuk masuk kedalam dan mendobrak pintu depan kamar untuk keluar sebelum melarikan diri dari tangga darurat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, mengatakan tersangka S, diduga selaku pimpinan komplotan kasus penganiayaan hingga menewaskan wani cantik, Holly Angela Angela di apartemen, pekan lalu.
"Otak pelakunya adalah S, yang sudah ditangkap di Karawang, Senin dini hari pukul 04.00 WIB. Dia yang merekrut tiga pelaku lainnya yakni L, El Riski dan satu masih buron," kata Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya.
Walaupun demikian, Rikwanto menuturkan penyidik akan mendalami lagi, apakah S memang otak dari semuanya ataukah ada orang lain yang memerintah S untuk menghabisi Holly. Sementara itu terkait siapa identitas satu DPO yang masih buron, Rikwanto enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Total pelaku ada empat, Elriski, S, L dan satu yang masih DPO. Untuk identitasnya masih belum bisa diberitahu masih dalam pemeriksaan," kata Rikwanto.