Kasus Miras Oplosan di Pasar Minggu Tanpa Tersangka
Polisi tidak memeroses hukum dan menentukan tersangka, terkait kasus pengoplosan minuman keras di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tidak memeroses hukum dan menentukan tersangka, terkait kasus pengoplosan minuman keras (miras) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Akibat mengonsumsi miras oplosan, enam orang meninggal dunia, yakni Sukarno alias Mogol (47), Sholeh (27), Sanaih (53), Sutrisno alias Kupra (36), Herman, dan Nasrul alias Unyil (28).
Sedangkan empat orang lainnya mendapatkan perawatan. Dua orang masih kritis, dan dua lagi masih dirawat serta keadaannya makin membaik.
"Pengoplosnya Sukarno dan Soleh, mereka berdua meninggal dunia. Menurut keterangan teman lainnya, keduanya sudah biasa mengoplos miras," ungkap Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/10/2013).
Karena kedua pengoplos meninggal dunia, polisi tidak menetapkan tersangka. Namun, polisi akan tetap mencari tahu, dari mana para korban membeli miras tersebut.
"Miras oplosan yang mereka konsumsi dibeli dari beberapa warung. Campurannya terdiri dari minuman ringan, Mansion, Vodka, yang komposisinya tidak diketahui pasti," papar Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, sebelum kejadian para pengonsumsi miras oplosan pernah terjaring razia, dan mereka sempat membuat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi perbuatan yang sama lagi.
Namun, nyatanya mereka tidak kapok dan kembali mengonsumsi miras oplosan, sampai akhirnya tewas karena menenggak miras oplosan. (*)