Odong-odong Langgar 8 Pasal UU Lalu Lintas
Menurut Rikwanto odong-odong yang beroperasi di jalan raya melanggar sedikitnya 8 Pasal dalam UU Lalu Lintas No 22/2009.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan pihaknya akan menertibkan mobil odong-odong atau mobil hasil modifikasi seperti kereta mini, jika kedapatan beroperasi di jalan raya atau diluar areal paket wisata yang ditetapkan sesuai ijin pariwisatanya
Dalam beberapa bulan terakhir, katan Rikwanto, pihaknya sudah menindak 7 odong-odong yang beroperasi di jalan raya.
Menurut Rikwanto odong-odong yang beroperasi di jalan raya melanggar sedikitnya 8 Pasal dalam UU Lalu Lintas No 22/2009.
Diantaranya Pasal 208 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki ijn angkutan orang, Pasal 288 ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan, Pasal 280 dan Pasal 289, karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada, lalu Pasal Pasal 380 dimana perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak ada, serta Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Linta karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.
"Sedikitnya ada 8 pasal yang semuanya dilanggar oleh odog-odong ini," kata Rikwanto.
Rikwanto mengakui saat ini masih banyak Odong-odong yang beroperasi di jalan raya dan luput dari penindakan pihaknya. Ke depan, katanya pihaknya akan melakukan penertiban dengan lebih intensif atas keberadaan odong-odong ini.
"Penindakan mulai dari tilang sampai kita sita atau kita amankan kendaraannya," kata Rikwanto.(bum)