Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Odong-odong Langgar 8 Pasal UU Lalu Lintas

Menurut Rikwanto odong-odong yang beroperasi di jalan raya melanggar sedikitnya 8 Pasal dalam UU Lalu Lintas No 22/2009.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Odong-odong Langgar 8 Pasal UU Lalu Lintas
net
ilustrasi odong-odong 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan pihaknya akan menertibkan mobil odong-odong atau mobil hasil modifikasi seperti kereta mini, jika kedapatan beroperasi di jalan raya atau diluar areal paket wisata yang ditetapkan sesuai ijin pariwisatanya

Dalam beberapa bulan terakhir, katan Rikwanto, pihaknya sudah menindak 7 odong-odong yang beroperasi di jalan raya.

Menurut Rikwanto odong-odong yang beroperasi di jalan raya melanggar sedikitnya 8 Pasal dalam UU Lalu Lintas No 22/2009.

Diantaranya Pasal 208 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki ijn angkutan orang, Pasal 288 ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan, Pasal 280 dan Pasal 289, karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada, lalu Pasal Pasal 380 dimana perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak ada, serta Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Linta karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.

"Sedikitnya ada 8 pasal yang semuanya dilanggar oleh odog-odong ini," kata Rikwanto.

Rikwanto mengakui saat ini masih banyak Odong-odong yang beroperasi di jalan raya dan luput dari penindakan pihaknya. Ke depan, katanya pihaknya akan melakukan penertiban dengan lebih intensif atas keberadaan odong-odong ini.

"Penindakan mulai dari tilang sampai kita sita atau kita amankan kendaraannya," kata Rikwanto.(bum)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas