Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Debitur Sebagai Pengatur Kredit Fiktif

Bobolnya dana kredit Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Utama Bogor diawali akal-akalan seorang debitur Iyan Permana.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Peran Debitur Sebagai Pengatur Kredit Fiktif
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Motor Honda Gold Wings dibawa penyidik Bareskrim sebagai barang bukti pembobolan dana kredit Bank Syariah Mandiri Cabang Utama Bogor di Halaman Bareskrim, Rabu (23/10/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bobolnya dana kredit Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Utama Bogor diawali akal-akalan seorang debitur Iyan Permana.

Iyan seorang bisnisman developer mempengaruhi tiga bos BSM Bogor untuk memuluskan pengajuan kredit fiktifnya sehingga bank tidak menjalankan prosedur pengesahan pengajuan kredit.

Pengajuan kredit tersebut dilakukan sejak Juli 2011 hingga Mei 2012. Dari 197 nasabah yang diajukan Iyan ke BSM Bogor ada 113 nasabah fiktif. Rata-rata setiap nasabah fiktif yang dibuat Iyan mengajukan kredit sebesar Rp 100 sampai Rp 200 juta. Sebagian lagi ternyata tidak fiktif.

"Sementara yang bisa disampaikan bahwa dugaan pidana adalah terjadi penyimpangan pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 197 nasabah secara fiktif dengan total kredit Rp 102 miliar dan potensi kerugiannya Rp 59 miliar," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2013).

Dikatakan Ronny terungkapnya kasus tersebut setelah adanya laporan dari pihak Bank Syariah Mandiri Pusat. "LP (Laporan Polisi)-nya masuk sekitar September 2012, sehingga satu bulan penyidik mengungkap kasus ini," katanya.

Kepolisian saat ini sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur Iyan Permana.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas