Terbongkarnya Skandal Kredit Fiktif Diawali Kecurigaan BSM
Terungkapnya kasus pembobolan dana kredit Bank Syariah Mandiri Cabang Bogor diawali dengan kecurigaan pihak bank sendiri.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkapnya kasus pembobolan dana kredit Bank Syariah Mandiri Cabang Bogor diawali dengan kecurigaan pihak bank sendiri.
Corporate Secretary BSM Taufik Machrus menjelaskan pihaknya mencurigai ada sesuatu yang tidak beres dari KCP BSM Bogor pada 2012. Kemudian kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan diturunkannya direktorat kepatuhan BSM dan tim audit khusus BSM.
"Dari hasil yang kita dapatkan barulah kita meyakini telah terjadi adanya pelanggaran. Setalah itu, baru kita melapor, karena kita juga perlu alat bukti-bukti permulaan. Kalau dilihat sendiri untuk melakukan audit dari 100 lebih nasabah harus diteliti satu persatu mana yang benar dan mana yang tidak, kan tidak semua," kata Taufik dalam jumpa persnya di Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2013).
Temuan awal saat itu cukup sederhana. Tim BSM saat itu menemukan adanya dugaan mark up.
"Awalnya kita temukan tindakan-tindakan seperti itu. Sehingga kita telititi semua penyaluran pembiayaan yang ada, dimana. Kemudian yang ditemukan ada penyimpangan baru kita tindak lanjuti," ujarnya.
Setelah yakin ada tindak pidana dalam kasus tersebut, barulah pihak BSM pusat melapor ke Bareskrim Polri pada 12 September 2013.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie menjelaskan modus pelaku untuk membobol BSM dengan memalsukan identitas para nasabah seperti KTP, persyaratan administrasi, dan data-data lainnya.
"Tentu perlu keterangan ahli untuk menentukan pemalsuan tersebut untuk melihat secara konprehensif, terutama BSM pusat yang dari awal memberikan informasi pada Bareskrim," ujar Ronny.
Kepolisian saat ini sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur Iyan Permana.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).