Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Iyan Bobol BSM Mirip Yudi Setiawan

Modus Iyan Permana membobol Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor mirip dengan cara yang digunakan Yudi Setiawan saat membobol Bank Jatim.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Modus Iyan Bobol BSM Mirip Yudi Setiawan
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Mercy E 300 putih dengan nomor polisi B 741 NDH dan Mercy SLK 300 kuning terparkir halaman Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2013). Dua mobil mewah tersebut disita penyidik terkait kasus pembobolan uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Utama Bogor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Modus Iyan Permana membobol Bank Syariah Mandiri (BSM) Bogor mirip dengan cara yang digunakan Yudi Setiawan saat membobol Bank Jatim.

Demikian diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat berbincang dengan wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).

"Modus sama tapi objek beda. Sama fiktif, kalau di Bank Jatim itu kan mengajukan kredit modal kerja, ini pengajuan kredit pembiayaan pembangunan rumah pribadi," kata Arief.

Selain itu, dikatakan Arief modus yang dilakukan Yudi Setiawan dalam membobol Bank Jatim dalam rangka ikut lelang proyek di sebuah Kabupaten di Jawa Timur.

"Ternyata proyeknya fiktif dan perusahaannya abal-abal," ucapnya.

Dalam kasus pembobolan Bank Jatim, kepolisian sudah melengkapi berkas. Kasus Yudi Setiawan sendiri sangat banyak ada kasus di Kalimantan Selatan, Bank Jabar Banten, dan Bank Jatim. Modusnya hampir sama menggunakan kredit fiktif.

Dalam kasus pembobolan Bank Syariah Mandiri Bogor, kepolisian sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur Iyan Permana.

Berita Rekomendasi

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas