Aturan Denda Rp 1 Juta Bagi Penerobos Jalur TransJakarta Tak Perlu Sosialisasi
teknis aturan denda bagi para penerobos jalur busway akan dilakukan lewat cara memberikan denda berbesaran terbesar di surat Tilang
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan secara teknis aturan denda bagi para penerobos jalur TransJakarta akan dilakukan lewat cara memberikan denda berbesaran terbesar di surat bukti pelanggaran (Tilang).
"Penulisan tilangnya yakni dengan denda tertinggi atau sanksi terberat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.
Menurut Rikwanto, untuk menerapkan denda maksimal ini, sosialisasi tidak diperlukan karena masyarakat sudah mengetahui kalau jalur bus Transjakarta terlarang bagi kendaraan lain selain bus Transjakarta.
Selain itu, katanya, sesuai ketentuan hukum besaran nilai denda maksimal sudah termaktub dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni di Pasal 287 ayat 1 dan 2, dimana disebutkan bahwa besaran denda maksimal pelanggar lalu lintas adalah Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.
Karenanya, penerapan denda maksimal sudah sangat ideal dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi pengendara yang kerap menerobos jalur bus Transjakarta.
Rikwanto menuturkan, rambu larangan untuk memuluskan penerapan ini sudah terpasang sejak jalur khusus bus Transjakarta ada.
Karenanya, pihaknya berharap penerapan denda maksimal dilakukan secepatnya, karena semua unsurnya sudah mendukung dan sudah sangat dibutuhkan untuk membuat jalur bus Transjakarta steril.
"Sebab rambu sudah ada dan di undang-undang juga sudah disebutkan," kata Rikwanto.