Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas PA: Jokowi Harus Terlibat Agar Kasus Video Porno di Kelas Tak Terulang

Adanya rekaman video porno yang terjadi di dalam ruang kelas disinyalir karena lemahnya pengawasan sekolah

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Komnas PA: Jokowi Harus Terlibat Agar Kasus Video Porno di Kelas Tak Terulang
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, tegah menenangkan AS ayah dari AE, Selasa (29/10/2013). Pada kesempatan itu, keluarga AE melapor ke Komnas Perlindungan Anak soal bukti adanya tindakan bullying ke AE dalam pembuatan video asusila di dalam kelas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyebut semua pihak harus terlibat demi mencegah terulangnya peristiwa asusila seperti yang terjadi di ruang kelas sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Arist mengaku kesal dan meradang jika mendengar pernyataan-pernyataan dari berbagai pihak yang menyudutkan keluarga korban. Arist menilai, satu di antara penyebab terjadinya peristiwa tersebut ialah, peran sekolah dalam pengawasan internal di lingkungan mereka dinilai lemah.

"Gubernur DKI Jakarta juga harus terlibat di situ. Supaya ini tidak dicontoh anak-anak, atau SMP lain," katanya, Rabu (30/10/2013).

Menanggapi adanya usulan pemasangan CCTV di sekolah, Arist menilai hal itu tidak efektif mencegah perilaku di kalangan siswa. Menurutnya, pembinaan sikap siswa lebih penting dibanding CCTV.

"Itu tidak akan menyelesaikan masalah. Kalau orang berperilaku tidak baik, di mana pun bisa dilakukan. Jadi tidak menyelesaikan masalah," katanya.

Diketahui sebelumnya, orang tua AE seorang siswi salah satu SMP di Jakarta Pusat, melaporkan jika anaknya dipaksa melakukan oral seks dengan adik kelasnya FP dan direkam teman-temannya di bawah ancaman senjata tajam, pada Jumat (13/10/2013) lalu.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan keterangan, kronologi kejadian berawal ketika AE diajak temannya berinisial A untuk bertemu dengan teman-temannya berinisial CN, CD, DN, IV, dan WW, di satu ruang kelas, pada saat bubaran sekolah.

Tapi ketika korban masuk kelas, selain ada teman-temannya, ternyata ada juga adik kelas mereka seorang laki-laki berinisial FP.

Sejurus kemudian, A menyuruh AE untuk melakukan oral seks kepada FP. Sementara, teman-teman lainnya menyaksikan dan ada juga yang merekam menggunakan video telepon genggam.

Ketika melakukan perbuatan itu, AE mengaku diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau. Penyidik kepolisian masih mendalami keterangan korban. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, analisis video juga dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas