Jokowi Akan Beri Sertifikat Tanah kepada Warga Petogogan
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyanggupi permintaan warga RW 05 Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyanggupi permintaan warga RW 05 Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang meminta diberikan sertifikat atas tanah negara yang kini menjadi tempat mereka bermukim.
"Ya sertifikasi, itu step berikutnya," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi usai peresmian penataan kampung di RW 05 Petogogan, Kamis (31/10/2013).
Pemberian sertifikat tanah kepada warga Petogogan disinyalir dapat memicu kecemburuan terhadap warga lain yang menduduki tanah negara, seperti di waduk Pluit.
Namun, mantan Walikota Solo ini menjelaskan bahwa perlu dibedakan antara lahan negara yang diduduki oleh warga waduk Pluit yang peruntukannya untuk Ruang Terbuka hijau, dengan warga Petogogoan yang peruntukannya memang untuk pemukiman.
"Harus dibeda-bedain. Misalnya kenapa yang di Pedongkelan tidak? Lho itu kan bukan karena kita. Kenapa yang di pluit tidak pak? Itu kan kawasan waduk yang peruntukan dulunya ruang terbuka hijau," tutur Jokowi.
Selain itu, lanjut Jokowi, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan apabila tanah negara yang diduduki warga sudah 20 tahun, maka dapat diajukan penerbitan hak milik atas tanah.
"Itu aturan Undang-Undangnya ada. Setelah 20 tahun, didahulukan yang menempati, asal tidak digunakan negara," kata Jokowi.