JK Usul Contra Flow di Jalur Transjakarta
Ada usul menarik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, menanggapi pemberlakuan denda bagi kendaraan yang menyerobot jalur Transjakarta.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada usul menarik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, menanggapi pemberlakuan denda bagi kendaraan yang menyerobot jalur Transjakarta. Seperti diketahui, denda bakal diberlakukan Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan bagi kendaraan roda dua sebesar Rp 500 ribu.
Dalam suatu perbincangan lepas dengan beberapa rekannya di kediamannya, Sabtu (2/11/2013), Jusuf Kalla mengatakan, seperti pengalaman sebelumnya, pengendara lebih memilih "jalan damai," dengan aparat ketimbang memenuhi kewajiban bayar denda sesuai aturan bila tertangkap menerobos jalur Transjakarta.
"Apalagi bila pengendara harus ke pengadilan, sudah pasti langkah hukum itu jarang jadi pilihan," katanya, Sabtu (2/11/2013).
Selain itu, penerapan denda besar seperti yang diberlakukan saat ini, sudah pernah dicobakan sebelumnya, tetapi hanya efektif beberapa saat lalu tak lama berselang orang jadi lupa lagi akibat kemacetan yang memaksa mereka harus menerobos kembali jalur Transjakarta tanpa menghiraukan besarnya denda yang mengancam.
Karena itu, agar penggunaan jalur busway efektif dan berlaku hanya untuk busway, JK memberi saran kepada Pemda DKI kiranya memperlakukan sistem contra flow yang juga sudah pernah diuji coba di beberapa ruas jalan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sebagai contoh, untuk jurusan/trayek Thamrin-Blok M, maka Transjakarta yang sebelumnya bergerak dari Jalan Thamrin dengan menggunakan lajur normal (posisi kiri) searah dengan kendaraan lain yang menuju ke arah Blok M, dipindahkan ke lajur sebelah di posisi kanan jalan yang berlawanan arah dengan kendaraan yang melaju dari arah Blok M.
Begitu pula sebaliknya, busway yang melaju dari arah Blok M menuju arah Thamrin, ditempatkan di jalur kanan berlawanan arah dengan kendaraan yang melaju dari arah Thamrin ke Blok M. Dengan cara melaju berlawanan arah seperti ini, maka busway akan terhindar dari para penyerobot jalur.
Sebab menurut JK, hanya pengendara super nekad yang berani menerobos mengingat risikonya akan langsung berpapasan dengan Transjakarta yang datang dari arah berlawanan. Kalau cara ini diterapkan, tanpa denda pun, orang tidak berani lagi menerobos jalur busway.
"Selain karena berisiko juga mempermalukan diri sendiri bagi yang melanggarnya karena akan sangat terlihat kontras di antara padatnya jalur lalu lintas," katanya.
Menurut JK selama ini, jalur busway memang masih jadi langganan para pengendara yang tidak sabaran.
Para penorobos bukan cuma warga biasa, tetapi sejumlah mobil pejabat juga kerap terlihat melaju kencang di jalur busway. Bagi JK penerapan jalur Transjakarta dengan sistem contra flow perlu diuji coba atau disosialisasi, selanjutnya jalur Transjakarta dibuatkan pagar atau marka pembatas yang baik sehingga jalur busway hanya untuk busway.
"Dengan demikian ada peningkatan kualitas layanan bagi pengguna Transjakarta terutama jaminan ketepatan waktu untuk tiba di tempat tujuan," kata JK.