Jokowi Siap Ikuti Putusan PTUN Terkait UMP
Joko Widodo mengatakan dirinya siap mengikuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 2,2 Juta.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan dirinya siap mengikuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 2,2 Juta.
"Ya kalau memang demikian ya harus dilaksanakan," ujar Joko Widodo atau Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding, mantan Wali Kota Solo ini mengatakan belum mendapat laporan resmi dari dinas.
"Tapi yang jelas setiap keputusan dari pengadilan harus dilaksanakan," ucap Jokowi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan buruh terkait tujuh SK izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara untuk menangguhkan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp2,2 juta.
Dalam gugatan disebutkan, tujuh SK itu masing-masing diberikan untuk PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Myungsung Indonesia (wig), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), dan PT Yeon Heung Mega Sari (garmen).
Ketua Majelis Hakim Husban, menyatakan menghukum para tergugat dalam hal ini Gubernur DKI dan tujuh perusahaan penerima SK membayar biaya perkara sebesar Rp442.000 secara tanggung renteng.