Polisi: Jalur Busway Tidak Perlu Dijaga Petugas
Rikwanto, menjelaskan idealnya jalur busway tidak harus dijaga petugas jika adanya kesadaran masyarakat.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang penerapan denda maksimal Rp 500 Ribu bagi penerobos jalur bus Transjakarta, Polda Metro Jaya, terus melakukan sterilisasi di sejumlah jalur busway yang kerap diterobos pengendara.
Lewat sterilisasi ini, diharapkan adanya kesadaran pengendara untuk tidak masuk ke jalur busway, saat denda maksimal diterapkan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan idealnya jalur busway tidak harus dijaga petugas jika adanya kesadaran masyarakat atas hal ini.
"Yang membuat pengendara masuk atau tidak masuk ke jalur busway bukan petugas. Tapi ada rambu larangan dan tandanya bahwa jalur itu terlarang bagi kendaraan lain selain bus Transjakarta. Jadi yang dilatih dalam sterilisasi ini adalah kesadaran masyarakatnya," papar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11/2013).
Rikwanto menjelaskan untuk itu pekan ini masih akan ada pertemuan antara Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan, dan Pengadilan.
"Ini untuk memastikan agar setelah diterapkan nanti, semua mekanisme dalam denda maksimal ini akan dijalankan," katanya.
Menurutnya jangan sampai terjadi jika nanti di lapangan pengendara yang menerobos busway ditindak namun dendanya tidak maksimal.
"Karenanya masih ada beberapa pembahasan untuk mekanismenya sebelum diterapkan," kata Rikwanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.