Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Masih Kejar Ruski, Pembunuhan Holly Batal Direkonstruksi

Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (19/11/2013) batal melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Holy Angela

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Polisi Masih Kejar Ruski, Pembunuhan Holly Batal Direkonstruksi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka pembunuh Holly Angela Ayu, Pago Satria Permana (tengah) diperlihatkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2013). Setelah satu bulan lebih menjadi buron, Pago berhasil dibekuk aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di kawasan Pandeglang, Banten. Sebelumnya polisi telah menahan Gatot, Surya Hakim dan Abdul Latif, satu tersangka lagi masih kabur yaitu Rusky. Sedang satu tersangka tewas terjatuh saat mencoba mengeksekusi Holly yaitu Elriski. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Subdit Jatanras Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (19/11/2013) batal melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Holy Angela untuk kelengkapan pemberkasan.

Seyogyanya, rekonstruksi kasus pembunuhan Holly Angela Hayu akan digelar di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2013) hari ini. Namun batal lantaran penyidik masih fokus mengejar satu DPO bernama Ruski.

"Pelaksanaan rekonstruksi diundur. Karena tim di lapangan masih fokus memburu DPO eksekusi Ruski yang kini masih buron," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menambahkan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka.
Namun hal itu diundur, karena tim masih memburu Ruski ke sejumlah tempat yang diduga menjadi persembunyiannya.

"Saat pelarian Pago bersama Ruski di Banten, Pandeglang. Tapi saat Pago berhasil ditangkap, Ruski langsung melarikan diri," katanya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas