Rekonstruksi Pembunuhan Holly Batal
Penyidik Polda Metro Jaya, membatalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Holly Angela Ayu (37) di Apartemen Kalibata City
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya, membatalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Holly Angela Hayu (37) di Apartemen Kalibata City, yang rencananya dilakukan Selasa (19/11/2013) hari ini.
Penyebabnya, penyidik menerima informasi keberadaan R, satu pembunuh Holly yang saat ini masih buron.
"Rekonstruksi dibatalkan karena penyidik menerima informasi mengenai keberadaan R, pelaku yang masih buron," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/11/2013).
Rikwanto mengatakan, rencananya rekonstruksi digelar di Apartemen Kalibata City, dalam kaitan proses 5 pelaku pembunuh bayaran merencanakan pembunuhan sampai hari eksekusi pembunuhan terhadap Holly.
"Ini terpaksa ditunda, karena penyidik mendapatkan informasi tentang R, tersangka yang masih diburu," kata Rikwanto.
Rikwanto berharap R segera tertangkap sehingga rekonstruksi dapat digelar secepatnya. Rikwanto juga membantah kalau pihaknya kesulitan menangkap tersangka R.
Sebab, sebelumnya pelaku diketahui bersama dengan tersangka Pago yang berhasil dibekuk di Banten beberapa waktu lalu.
"Waktu di Ujung Kulon, Banten, sebenarnya R tidak terlalu jauh dari PG. Namun setelah PG ditangkap, dia memonitor dan lari. Sehingga sekarang sedang dicari dan diyakini masih tetap di Jawa," katanya.(bum)