Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggu Komitmen PT Jaya Ancol, DKI Pending Izin Reklamasi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan sampai saat ini pihaknya masih menahan izin reklamasi pantai Ancol

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tunggu Komitmen PT Jaya Ancol, DKI Pending Izin Reklamasi
KOMPAS Images/ANDREAN KRISTIANTO
Wisata pantai Ancol, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2013). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berencana membuat pantai publik di Jakarta yang lokasinya masih dirahasiakan. Rencana tersebut terkait hasil dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan warga tentang memasuki kawasan Ancol secara cuma-cuma karena penggugat tidak dapat memenuhi materi gugatan. KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan sampai saat ini pihaknya masih menahan izin reklamasi pantai Ancol dengan alasan belum ada komitmen yang tegas dari pihak PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA) untuk membangun rumah susun (rusun).

"Pak Gubernur masih ragu tanda tangan, karena mereka tidak ada komitmen mau bantu bangun rusun. Kan kami tidak minta uang. Hanya minta tolong siapkan lahan dan buat rusun," ujar Basuki atau akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Ahok menjelaskan, jika sampai waktu yang ditentukan PT PJA tidak menunjukkan komitmennya membangun rusun, maka pihaknya akan mengambil langkah lain, yakni dengan membuka lelang reklamasi pantai Ancol asalkan bersedia membantu bangun rusun.

"Kami lelang saja siapa yang mau kasih itu (rusun), kami kasih izin," tutur Ahok.

Namun, mantan Bupati Belitung Timur ini terbentur kendala untuk melaksanakan lelang. Sebab, PT PJA memiliki kekuatan hukum dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi pantai Utara Jakarta.

"Kami cari celah hukum, tidah usah kasih izinnya, cabut izinnya, tapi tidak melalui PTUN. Lalu izinnya dilelang, diberikan kepada peruahaan yang mau bangun rusun. Kami kasih waktu dua tahun. Kalau dua tahun tidak dikerjakan, ya dicabut izinnya. Begitu juga terhadap PJA," tutur Ahok.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas