Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laka Maut KRL vs Truk Tangki tak Jauh dari Lokasi Tragedi Bintaro

Kecelakaan maut di kawasan Pondok Betung, Bintaro, Jakarta, menambah panjang sejarah kelam perkeretaapian di Indonesia.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Laka Maut KRL vs Truk Tangki tak Jauh dari Lokasi Tragedi Bintaro
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana di lokasi kecelakaan antara Kereta Api Listrik (KRL) Commuter Line jurusan serpong-Tanah Abang dengan mobil tangki milik pertamina di Jalan Bintaro Permai, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013). Kecelakaan terjadi akibat mobil tangki yang sudah terjebak macet di tengah perlintasaan kereta api sehingga kecelaan tersebut tak dapat dihindarkan (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan maut di kawasan Pondok Betung, Bintaro, Jakarta, menambah panjang sejarah kelam perkeretaapian di Indonesia. Sebelum tabrakan maut antara kereta listrik dengan truk tangki, di kawasan tersebut pernah terjadi tragedi Bintaro.

Saat itu, pada tanggal 19 Oktober 1987, dua buah kereta api di daerah Pondok Betung, Bintaro saling beradu. Satu kereta api dari Rangkasbitung bertabrakan dengan kereta api dari Stasiun Tanah Abang.

Tragedi Bintaro terjadi di dekat tikungan melengkung tol bintaro, atau biasa dikenal lengkungan S. Lokasinya berjarak kurang lebih 200 m setelah palang pintu Pondok Betung dan ± 8 km sebelum Stasiun Sudimara.

Dilansir dari Wikipedia, kejadian itu bermula dari kelalaian petugas Stasiun Sudimara yang memberikan sinyal aman bagi kereta api dari arah Rangkasbitung. Padahal, saat itu tidak ada pernyataan aman dari Stasiun Kebayoran. Sinyal aman belum diberikan karena jalur di stasiun Sudimara tengah penuh.

Akibat tragedi tersebut, masinis Slamet Suradio diganjar lima tahun kurungan. Ia juga harus kehilangan pekerjaan, sehingga ia memilih pulang ke kampung halamannya, menjadi petani di Purworejo. Padahal, ia telah berkarya selama 20 tahun di perusahaan KA.

Nasib yang serupa juga menimpa Adung Syafei, kondektur KA 225. Dia harus mendekam di penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Umrihadi (Pemimpin Perjalanan Kereta Api, PPKA, Stasiun Kebayoran Lama) dipenjara selama 10 bulan

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas