Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Meminimalisasi Pelanggaran Fungsi Bangunan
Ditetapkannya Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi, meminimalisasi pelanggaran fungsi bangunan.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan, ditetapkannya Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi, meminimalisasi pelanggaran fungsi bangunan.
"Dulu aturan itu dimungkinkan, sekarang tidak bisa lagi, sudah diatur dalam kegiatan pemanfaatan," ujar Gamal di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Gamal menjelaskan, sebelum Perda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi ditetapkan, bangunan yang berfungsi sebagai hunian, masih diizinkan beralih fungsi sebagai zona komersil.
"Boleh jadi apotek, tapi ada syaratnya. Ini memberikan kemudahan pada masyarakat, cuma diatur," kata Gamal.
Gamal menambahkan, bagi rumah yang sudah beralih fungsi sebagai zona komersil, perda ini tidak akan diberlakukan, namun akan ada pengendalian terhadap alih fungsi peruntukan tersebut.
"Hanya diberlakukan pengendalian pertumbuhan. Karena, Peraturan Perundangan untuk pemutihan, tapi dimungkinan pengaturan teknik zonasi. Boleh kegiatan seperti itu, tapi parkir diatur di belakang, dan luas-luas daerahnya," papar Gamal. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.