Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMK yang Digilir Kakak Kelas Pernah Coba Bunuh Diri

Bahkan korban pernah mencoba bunuh diri

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Siswi SMK yang Digilir Kakak Kelas Pernah Coba Bunuh Diri
foodmatters.tv

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - NFR (16) siswi SMK yang menjadi korban pemerkosaan tiga kakak kelasnya di Jakarta Timur, sangat terpukul. Bahkan korban pernah mencoba bunuh diri.

"Korban pernah mencoba bunuh diri, dia mau potong nadinya," kata kuasa hukum korban sekaligus juru bicara pihak keluarga, Herdiyan Saksono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Beruntung, aksi yang dilakukan seminggu setelah peristiwa pemerkosaan itu berhasil digagalkan. Percobaan bunuh diri itu digagalkan sang kakek yang kebetulan sedang berkunjung.

"Kakeknya sedang berkunjung, dia melihat cucunya mau bunuh diri. Langsung ditahan. Jadi bisa diselamatkan," ujarnya.

Dirinya juga tidak mengerti dari mana korban mendapatkan benda tajam untuk mengakhiri hidup. Saat ini, Hendiyan hanya bisa mengingatkan keluarga untuk tidak membiarkan korban sendiri.

Sebab, gelagat korban sudah mulai aneh. Namun, Herdiyan enggan menyebutkan gelagat seperti apa yang mulai berubah.

"Gelagatnya sudah mulai aneh. Saya rasa keluarga saat ini harus benar-benar mengawasi. Karena korban sekarang sudah tidak bisa ditinggal sendiri," katanya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, NFR menjadi korban perkosaan secara bergilir oleh tiga siswa kelas XII SMK swasta di Jakarta Timur.

Ketiga tersangka yakni T (18) ,A (18) dan P(18) menyetubuhi korban di kamar kos-kosan di daerah Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur. Tidak hanya itu, sebelumnya tersangka T juga pernah melakukan pemerkosaan kepada korban di toilet sekolah yang berada di lantai tujuh hingga korban.

Korban yang dulunya pernah menjalin hubungan dengan T, kini tengah hamil dengan usia kandungan dua bulan. Mengetahui putrinya hamil, ibu kandung korban yakni Pe, melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur dengan laporan nomor 1966/K/XII/2013/RJT pada tanggal 17 November 2013.

Petugas yang melakukan penyelidikan dapat menangkap seluruh pelaku pada Selasa (10/12/2013). Sehari setelah diperiksa, ketiganya lalu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka perbuatan asusila tersebut, diamankan ke Polres Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas