Penghulu Dibayar Rp 1,5 Juta Bisa Langsung Dapat Buku Nikah
Penghulu, boleh saja tak menyukai kesepakatan KPK dengan Kemenag terkait "amplop" dari pihak yang menikah merupakan gratifikasi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para penghulu pernikahan, boleh saja tak menyukai kesepakatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kementerian Agama RI terkait "amplop" dari pihak yang menikah merupakan gratifikasi.
Tapi bagi masyarakat, kesepakatan kedua lembaga negara tersebut disambut suka cita. Pasalnya, warga yang ingin menikah, tak lagi perlu memusingkan menyediakan dana tambahan untuk penghulu, selain biaya administrarif Rp 33 ribu.
Betapa tidak, menurut Suryanto, warga Jakarta Timur, mempelai pengantin setidaknya harus menyediakan uang minimal Rp 1,5 juta untuk membayar penghulu.
"Jadi, dengan adanya kesepakatan itu, siapa pun bisa menikah secara mudah. Tak lagi perlu memusingkan biayanya. Warga miskin di ibukota juga bisa mudah menikah, dan mencegah perzinaan," kata Suryanto kepada Tribun, Rabu (18/12/2013).
Ketika hendak menikah pada November 2013, ia mengakui membayar penghulu hingga Rp 1,5 juta.
Biaya tersebut, diberikan agar penghulu mau menikahkannya pada hari libur, tepatnya saat Tahun Baru Islam, Selasa (5/11/2013).
"Tapi, karena biayanya Rp 1,5 juta, penghulunya bisa langsung memberikan buku nikah saya dan istri pada hari itu juga. Selesai ijab kabul. Biasanya kan, buku pernikahan itu baru diberikan seminggu setelah menikah," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK dan Kemenag RI sepakat bahwa seorang penghulu yang menerima amplop dari pihak yang menikah merupakan gratifikasi.
Sebab itu, penghulu tersebut wajib melaporkan penerimaan itu kepada KPK.
Hal itu, dirumuskan dalam rapat antara KPK, Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan yang digelar di kantor KPK, Rabu (18/12/2013).
Menurut Giri Supradiono, Direktur Gratifikasi KPK, masalah amplop buat penghulu tersebut menjadi hal isu terkini yang dibahas dalam rapat antara tiga lembaga tersebut. Dalam rapat itu, kata Giri, dirumuskan sejumlah keputusan.
"Praktik penerimaan honor, tanda terima kasih, atau pengganti uang transport dalam pencatatan nikah adalah gratifikasi sebagaimana dalam pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor," ujarnya.
Giri menambahkan, setiap penerimaan gratifikasi yang diterima penghulu harus dilaporkan kepada KPK. "Untuk memudahkan pelaporan, akan diatur mekanismenya kemudian," ujarnya.