Sembilan Pengoplos Gas Elpiji di Bogor Ditangkap
Empat orang ditangkap di Kecamatan Cileungsi sedangkan tiga pelaku lain di wilayah Kecamatan Jonggol
Laporan Wartawan Warta Kota Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sembilan pelaku pengoplos gas elpiji di wilayah Kabupaten Bogor ditangkap petugas gabungan Polres Bogor di lokasi berbeda, Senin (7/1/2014).
Empat orang ditangkap di Kecamatan Cileungsi sedangkan tiga pelaku lain di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita 900 tabung gas berbagai ukuran beserta sejumlah peralatan untuk mengoplos, seperti selang, regulator dan segel palsu.
Kapolres Bogor AKBP Asep Safrudin dalam keterangan persnya menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan komplotan ini adalah memindahkan isi gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.
"Gas ukuran 12 kilogram kemudian didistribuskikan ke sejumlah kios dan masyarakat di wilayah Cileungsi, Jonggol dan Gunung Putri," ujar Asep Safrudin kepada wartawan di Mapolres Bogor, Selasa (7/1/2014).
Tujuh pelaku yang ditangkap berinisial TS (45) pemilik lokasi pengoplosan di Kampung Tengah RT 3/4, Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten bersama tiga karyawannya, yaitu JS (26), AN (30), dan UJ (33).
Sedangkan di wilayah Jonggol, tepatnya di Perumahan Citra Indah Blok I, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, ditangkap HM (40), pemilik lokasi oplosan, MH (30) sopir, dan AW (37), kondektur.
"Kita sedang mengejar satu pelaku lainnya yang buron berinisial HD alias Doyok. Dia bertugas sebagai pengoplos," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang perlindungan konsumen, UU Migas dan tentang merek dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.