Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sembilan Pengoplos Gas Elpiji di Bogor Ditangkap

Empat orang ditangkap di Kecamatan Cileungsi sedangkan tiga pelaku lain di wilayah Kecamatan Jonggol

zoom-in Sembilan Pengoplos Gas Elpiji di Bogor Ditangkap
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Pekerja menurunkan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang akan disalurkan ke agen di Puri Legenda, Batam, Senin (6/1/2014). Pemerintah pusat resmi menaikkan harga gas elpiji sebesar Rp 1.000/kg yang sebelumnya mengalami kenaikan Rp 3.500/kg untuk tabung gas elpiji ukuran 12 kg. Tribun Batam/Argianto DA Nugroho 

Laporan Wartawan Warta Kota Soewidia Henaldi

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sembilan pelaku pengoplos gas elpiji di wilayah Kabupaten Bogor ditangkap petugas gabungan Polres Bogor di lokasi berbeda, Senin (7/1/2014).

Empat orang ditangkap di Kecamatan Cileungsi sedangkan tiga pelaku lain di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita 900 tabung gas berbagai ukuran beserta sejumlah peralatan untuk mengoplos, seperti selang, regulator dan segel palsu.

Kapolres Bogor AKBP Asep Safrudin dalam keterangan persnya menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan komplotan ini adalah memindahkan isi gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram.

"Gas ukuran 12 kilogram kemudian didistribuskikan ke sejumlah kios dan masyarakat di wilayah Cileungsi, Jonggol dan Gunung Putri," ujar Asep Safrudin kepada wartawan di Mapolres Bogor, Selasa (7/1/2014).

Tujuh pelaku yang ditangkap berinisial TS (45) pemilik lokasi pengoplosan di Kampung Tengah RT 3/4, Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten bersama tiga karyawannya, yaitu JS (26), AN (30), dan UJ (33).

Berita Rekomendasi

Sedangkan di wilayah Jonggol, tepatnya di Perumahan Citra Indah Blok I, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, ditangkap HM (40), pemilik lokasi oplosan, MH (30) sopir, dan AW (37), kondektur.

"Kita sedang mengejar satu pelaku lainnya yang buron berinisial HD alias Doyok. Dia bertugas sebagai pengoplos," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang perlindungan konsumen, UU Migas dan tentang merek dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas