Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Anggap Naik Mobil Pribadi Lebih Efisien Meski Kerja Naik BKTB

Ahok bilang lebih enak, nyaman, dan efisien naik mobil pribadi ketimbang naik angkutan umum. Ia bisa sarapan di jalan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ahok Anggap Naik Mobil Pribadi Lebih Efisien Meski Kerja Naik BKTB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat naik bus kota terintegrasi busway (BKTB) pada penerapan one day no car, Jumat (7/2/2013). 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui sebenarnya lebih efisien menggunakan mobil pribadi ketimbang naik angkutan umum saat berangkat bekerja .

"Lebih efesien naik pribadi, memang lebih efisien pakai mobil pribadi. Kalau naik mobil pribadi cuma 25 menit, kalau bus hampir satu jam," ujar Basuki atau akrab disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Selain lebih cepat, Ahok mengatakan dirinya bisa leluasa sarapan pagi di dalam mobil pribadi. Memang kebiasaannya selama ini selalu membawa sarapan dari rumahnya menuju Balai Kota.

Namun, mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan dirinya tidak ingin mempersoalkan hal itu. Demi kesetaraan dan mengampanyekan penggunaan transportasi umum kepada masyarakat, dirinya tetap berangkat ke Balai Kota menggunakan angkutan umum.

"Ini kan lagi mengkampanyekan, ya enggak apa-apa lah," tutur pria yang juga pernah menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI ini.

Seperti diketahui, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai diberlakukan hari ini, Jumat (7/2/2014).

Berita Rekomendasi

Dalam aturan itu salah satunya mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum.

Dengan kata lain, Ingub melarang jajaran pegawai Pemprov DKI menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik roda dua maupun empat untuk menuju ke tempat kerja. Kebijakan tersebut diberlakukan setiap hari Jumat pada pekan pertama pada setiap bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas