Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS: Obat Penyakit Kronis untuk Kebutuhan 30 Hari

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin kebutuhan obat penyakit kronis

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BPJS: Obat Penyakit Kronis untuk Kebutuhan 30 Hari
Warta Kota/adhy kelana/kla/adhy kelana/kla
DAFTAR BPJS - Sejumlah warga antre mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor Pelayanan Askes Sukmajaya, di Jalan Kemakmuran, Depok, Jabar, Selasa (7/1). Antrean disebabkan karena kurangnya sosialisasi tentang persyaratan serta loket pendaftaran tersebut merupakan satu-satunya tempat pendaftaran BPJS Kesehatan yang dibuka di kota Depok. (Warta Kota/adhy kelana/kla) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin kebutuhan obat penyakit kronis bagi tiap pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, menjelaskan dari hasil evaluasi pelaksanaan JKN terdapat permasalahan obat khususnya obat kronis dan obat kemoterapi.

Menurutnya dengan adanya Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK/Menkes32/I/2014, telah ada solusi untuk resep obat kronis dan obat kemoterapi yang selama ini menjadi keluhan pasien peserta JKN.

"Pemberian obat untuk penyakit kronis langsung diberikan untuk kebutuhan 30 hari. Obat penyakit kronis diluar INA CBG's, dapat diambil di apotek dan depo farmasi yang bekerjasama dengan BPJS," kata Purnawarman, Jumat (7/2/2014) di Media Center BPJS, Cempaka Putih.

Ditambahkannya, bagi peserta penyakit kronis yang telah dinyatakan dalam kondisi stabiol oleh dokter spesialis atau sub spesialis yang merawat, maka peserta tersebut dapat mengikuti program rujuk balik.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas