DPRD Ingatkan Jokowi-Ahok Tidak Gunakan Bantuan Banjir dari Swasta
Pemprov DKI memiliki dana darurat yang bisa digunakan ketika Jakarta berstatus darurat banjir.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, M Sanusi mengungkapkan, Pemprov DKI memiliki dana darurat yang bisa digunakan ketika Jakarta berstatus darurat banjir.
"Itu kan boleh saja dipakai, itu anggarannya 500 miliar," ujar Sanusi saat dihubungi, Sabtu (8/2/2014).
Sanusi menjelaskan, anggaran darurat tersebut baru bisa digunakan apabila status banjir Jakarta masuk ke dalam tanggap darurat banjir dan apabila Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) belum selesai pengesahannya.
"Kalau bencana ini semakin berkepanjangan, silahkan saja dinaikin statusnya, pakai duitnya, karena APBD kan masih di Mendagri," kata Sanusi.
Sanusi juga mengimbau kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama selaku pimpinan Jakarta agar tidak menggunakan bantuan dari pihak swasta berupa uang. Sebab, Sanusi menilai seringkali banyak ikatan-ikatan terselubung dari bantuan yang diberikan tersebut.
"Jangan sampai justru penanganan bencana ini pake duit swasta yang ada ikatan-ikatan tertentunya," ucap Sanusi.