Cekcok Sampah Berujung Penjara, JPU Tuntut Yayan 6 Bulan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dengan terdakwa Yayan Nurhayati
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dengan terdakwa Yayan Nurhayati (43), dengan kasus sampah yang berujung pada penganiayaan, Kamis (13/2/2014).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yayan dituntut hukuman kurungan enam bulan penjara.
"Menuntut Yayan Nurhayati dengan hukuman enam bulan penjara dengan percobaan satu tahun," kata JPU Boby Ruswin saat dihubungi wartawan, Kamis (13/2/2014).
Bobby menyebutkan, tuntutan tersebut berdasar pada dakwaan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
"Sesuai dakwaan, kita tuntut pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," katanya.
Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 10.00 WIB ditunda lantaran pihak Yayan mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Sidang dilanjutkan pada Kamis 20 Februari mendatang dengan agenda pledoy.
"Sidang ditunda karena pihak terdakwa mengajukan pembelaan, sidang dilanjutkan minggu depan," jelasnya.
Diberitakan, Yayan sempat mendekam di Rutan Pondok Bambu lantaran kasus penganiayaan terhadap tetangga, Yusnina, pada 1 Juli 2013 lalu. Ia tidak senang dengan adanya sampah yang berserakan di halaman rumahnya. Dia menuding sampah itu berasal dari Yayan.
Tak terima karena dianiaya, Yusnina melaporkan Yayan ke polisi. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Yayan pada 6 Januari 2014. Warga Jalan Kecubung Raya RT 03/09 Sawah Barat, Duren Sawit, Jakarta Timur, pun sempat menggalang dana, pengumpulan koin atas peristiwa yang dialami Yayan.