Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vika Diusir Adiguna, Belum Terkait Kasus Perusakan Rumah oleh Flo

Vika mempolisikan Adiguna karena ia diusir dari rumahnya sekaligus diancam oleh Adiguna

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Vika Diusir Adiguna, Belum Terkait Kasus Perusakan Rumah oleh Flo
ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Vika Dewayani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vika Dewayani, istri kedua konglomerat Adiguna Sutowo, melaporkan suaminya itu ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/2/2014) lalu, dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tak menyenangkan kepadanya sesuai Pasal 335 KUHP.

Vika mempolisikan Adiguna karena ia diusir dari rumahnya sekaligus diancam oleh Adiguna. Pengusiran dan pengancaman terjadi saat Adiguna datang ke rumah Vika di Pulomas, Jakarta Timur, Senin (10/2/2014) tengah malam.

Sebelumnya pada Oktober 2013 lalu, Vika juga melaporkan kasus perusakan pagar rumahnya di Pulomas dan 3 mobil yang diparkirnya di halaman rumah.

Dalam kasus perusakan itu, akhirnya polisi menetapkan Florencia Lismanax alias Flo, istri Piyu, gitaris band Padi sebagai tersangka.
Namun kasus ini akhirnya berujung damai, karena Vika memaafkan Flo dan sudah mendapat ganti rugi. Namun dari kasus ini diketahui bahwa Flo melakukan perusakan di rumah Vika, dengan ditemani oleh Adiguna, suami Vika.

Bahkan dari pemeriksaan polisi diketahui ada hubungan khusus antara Flo dan Adiguna. Lalu apakah pelaporan Vika pada Adiguna Selasa lalu, berhubungan dengan Flo dan bisa membuka kembali kasus perusakan oleh Flo yang sudah berujung damai?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menerangkan sampai sejauh ini belum ada keterkaitan antara pelaporan Vika atas Adiguna dengan kasus perusakan oleh Flo yang sudah sepakat damai sebelumnya. "Tidak terkait. Belum ada," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/2/2014).

Menurutnya terkait atau tidaknya kasus ini atau apakah kasus Adiguna bisa membuka kembali kasus perusakan Flo sangat kecil kemungkinannya.

Berita Rekomendasi

Karenanya kata Rikwanto, sebagai tindak lanjut pelaporan Vika atas Adiguna, maka pada pekan depan pihaknya akan memanggil dan memeriksa Vika serta dua saksi yang diajukannya.

"Pekan depan akan dijadwalkan pemanggilan terhadap pelapor, juga dua saksi yang diajukan pelapor," kata Rikwanto.
Menurutnya dua saksi yang diajukan dan juga akan diperiksa pihaknya adalah seorang kerabat Vika serta seorang pembantu rumah tangganya. "Keduanya melihat pengusiran dan pengancaman yang dilakukan AS," ujarnya.

Rikwanto menuturkan setelah memeriksa Vika, memeriksa para saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti yang ada, maka pihaknya juga akan memanggil Adiguna, sebagai terlapor. "Jadi untuk pemanggilan AS adalah yang terakhir, setelah pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi selesai," ujarnya.

Rikwanto menjelaskan, dalam laporannya kepada polisi, Vika mengaku diusir oleh Adiguna dari rumahnya di Pulomas dengan memberi batas waktu seminggu. Selain itu, Adiguna juga mengancam akan memisahkan Vika dari anak-anaknya.

"AS meminta Vika keluar dari rumah dalam waktu seminggu, kalau tidak ia mengancam dengan kata-kata 'awas'. Lalu AS mengancam Vika tidak bisa bertemu lagi dengan anak-anaknya," katanya.

Rikwanto menjelaskan Adiguna datang ke rumah Vika di Pulomas, Jakarta Timur, Senin (10/2/2014) tengah malam.
"AS datang dalam keadaan mabuk menggedor-gedor pintu rumah. Lalu Vika membuka pintu karena dikira tamu, namun ternyata AS," ujarnya.

Saat itu, kata Rikwanto, Adiguna meminta Vika keluar dari rumah dan memberi batas waktu seminggu. Menurutnya, Adiguna mengeluarkan kata-kata keras kepada Vika. Saat itu, aksi dorong antara Vika dan Adiguna sempat terjadi.

"Ada kata-kata yang terucap oleh AS dan terjadi dorong-mendorong namun tidak ada kekerasan fisik, karena tidak ada yang jatuh. Jadi tidak ada visum," katanya.

Seperti diketahui Vika melaporkan Adiguna ke Mapolda Metro Jaya atas perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP, Selasa (11/2/2014), karena diancam oleh Adiguna dan diusir dari rumahnya. Karenanya ia meminta perlindungan polisi atas hal ini.

Kuasa Hukum Vika, Syafrudin Noor, mengatakan Adiguna tidak berhak mengusir Vika. Sebab dari surat-surat yang ada, rumah di Pulomas itu adalah asset perusahaan yang dimiliki anak Vika. "Karena Vika tetap tinggal di sana ia meminta perlindungan polisi," ujarnya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas