Jokowi Takut PT JM Menggugat, Jaminan Monorel DIturunkan
Jokowi mengaku khawatir PT JM menggugat Pemprov DKI ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) jika proyek dihentikan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kembali melunak terhadap PT Jakarta Monorel (JM). Jokowi mengaku khawatir PT JM menggugat Pemprov DKI ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) jika proyek dihentikan.
Apabila sebelumnya, Pemprov DKI meminta PT JM memberikan jaminan sebesar 5 persen dari total investasi kepada DKI namun, berdasarkan keputusan baru, PT JM hanya diharuskan memberikan jaminan sebesar 1,5 persen kepada DKI.
Jokowi mengatakan, jika ia menghentikan, maka akan digugat ke arbitrase. "Mangkraknya akan lebih panjang lagi, kalau ke BANI, baru satu sengketa, DKI dgn PT JM, belum lagi nanti PT JM dengan PT Adhi Karya. Jadi ramai lagi, semangat yang ingin saya bangun adalah menyelesaikan masalah," ujar Jokowi.
Deputi Gubernur bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi DKI Jakarta Sutanto Soehodho, di Balai kota DKI Jakarta, Rabu (5/3) mengatakan, jaminan yang diminta sudah lebih dari 1 persen. Dijelaskan Soetanto, PT JM justru meminta agar besar jaminan hanya 0,5 hingga 1 persen dari total investasi. Total investasi pembangunan proyek monorel di dua jalur adalah 1,5 miliar dollar Amerika atau sekitar Rp 15 triliun.
"Awalnya kan 5 persen, tapi akhirnya 1,5 persen, Kita ingin angka yang masuk akal, Intinya, walaupun dibiayai swesta, kita enggak ingin ambil resiko mereka bangkrut," ujar Soetanto.
Jika di angka 5 persen, maka PT JM harus menyerahkan sebanyak 75 juta dollar amerika atau Rp 750 miliar. Sedangkan apabila JM menyerahkan 1,5 persen dari investasi, maka PT JM harus menyerahkan sebanyak 22,5 juta dollar amerika atau Rp 225 miliar.
Klausul jaminan bank tersebut untuk membuktikan apakah PT JM memiliki kemampuan finansial untuk membangun monorel atau tidak. Dengan adanya jaminan keuangan, DKI dengan mudah mengontrol kinerja PT JM.
Selain itu, klausul lainnya adalah pemberian tenggat waktu Pemprov DKI kepada PT JM untuk menyelesaikan satu koridor, green line (jalur hijau) selama tiga tahun. Jika tidak selesai, maka seluruh bangunan yang sudah dibangun termasuk tiang pancang akan menjadi milik Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, jaminan PT JM akan menjadi milik DKI jika pembangunan monorel satu jalur tidak selesai dalam tiga tahun.
Deputi Sarana Prasarana Bappenas, Dedy Supriadi Priatna mengatakan, praktek di Indonesia mengenai jaminan proyek kerjasama pemerintah dan swasta biasanya sebesar 1-5 persen. "Kalau perusahannya dianggap bonafide bisa 1 persen silahkan, tapi kalau Pemprov ragu-ragu ya tertinggi 5 persen, terserah pak Gubernur mutusinnya," ujarnya.
Ia menegaskan, rentang jaminan jangan kurang dari 1 persen dan jangan lebih dari 5 persen. Namun Bappenas mengusulkan 5 persen.
Sedangkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan dirinya tidak akan melunak terhadap PT JM. Ia mengaku tidak tahu jika PT JM akan menggugat ke BANI. "Kita tes aja, Biro Hukum bisa analisa. Lagipula dia (PT JM) sudah di stop dari jaman Fauzi Bowo tapi nggak gugat ke arbitrase tuh," ujarnya.
Pria yang biasa disapa Ahok ini mengaku tidak tahu mengapa Jokowi mau menurunkan jaminan menjadi 1,5 persen. Ahok menduga PT JM menggeretak Jokowi agar memuluskan langkahnya.
"Saya maunya Bappenas bikin surat, jaminannya 1 persen atau 5 persen. kalau kata Bappenas terserah kita ya kita maunya 5 persen. Tapi kalau pak Jokowi bilang segitu (1,5 persen) ya sudah, tapi nanti kita lihat saja, tunggu gue jadi Gubernur," tegas Ahok. (Ahmad Sabran)