Kembalikan Uang Korupsi, Eks Camat Kramat Jati Jadi Tahanan Kota
Meskipun Ucok telah mengembalikan uang yang dikorupsi, Rp 609 miliar, namun proses hukum tetap berjalan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tersangka, kasus korupsi APBD 2009-2013 senilai Rp 609 juta, Ucok Bangsawan, sudah 'dibebaskan' sejak Senin (17/3/2014).
Sebelumnya, ia ditahan sejak 14 Februari 2014 lalu. Ucok yang merupakan mantan Camat Kramat Jati, Jakarta Timur, kini menjadi tahanan kota setelah mengembalikan uang yang dikorupsi senilai Rp 609 juta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Sylvia Desti Rosalyn, mengatakan, meskipun Ucok telah mengembalikan uang yang dikorupsi, Rp 609 miliar, namun proses hukum tetap berjalan.
"Dalam pemeriksaan tahap kedua, ada proses penyidikan yang dilanjutkan ke penuntutan. Lalu, saat penyidikan, kami menimbang perlunya menahan tersangka. Tapi ketika pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum, kami melakukan penahanan kota," kata Sylvia, Rabu (19/3/2014).
Esensi dari penanganan kasus korupsi itu, lanjut Sylvia, memberikan efek jera dan pengembalian uang negara. Karena tersangka telah mengembalikan uang kerugian tersebut, maka pihaknya melakukan penahanan kota.
Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Asep Sontani, mengatakan, bahwa berkas pemeriksaan Ucok B Harahap sudah tuntas pada Rabu (19/3/2014).
Untuk itu, rencananya pada Kamis (20/3/2014) pihaknya akan melimpahkan berkas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Besok akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Asep.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ucok menjadi tersangka korupsi APBD 2009-2013 senilai Rp 609 juta. Modusnya, Ucok memotong 30 persen dari setiap kegiatan atau proyek. Tercatat ada 185 item proyek yang diduga dikorupsi Ucok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.