Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembalikan Uang Korupsi, Eks Camat Kramat Jati Jadi Tahanan Kota

Meskipun Ucok telah mengembalikan uang yang dikorupsi, Rp 609 miliar, namun proses hukum tetap berjalan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kembalikan Uang Korupsi, Eks Camat Kramat Jati Jadi Tahanan Kota
kompas.com
Ucok Bangsawan Harahap 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tersangka, kasus korupsi APBD 2009-2013 senilai Rp 609 juta, Ucok Bangsawan, sudah 'dibebaskan' sejak Senin (17/3/2014).

Sebelumnya, ia ditahan sejak 14 Februari 2014 lalu. Ucok yang merupakan mantan Camat Kramat Jati, Jakarta Timur, kini menjadi tahanan kota setelah mengembalikan uang yang dikorupsi senilai Rp 609 juta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Sylvia Desti Rosalyn, mengatakan, meskipun Ucok telah mengembalikan uang yang dikorupsi, Rp 609 miliar, namun proses hukum tetap berjalan.

"Dalam pemeriksaan tahap kedua, ada proses penyidikan yang dilanjutkan ke penuntutan. Lalu, saat penyidikan, kami menimbang perlunya menahan tersangka. Tapi ketika pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum, kami melakukan penahanan kota," kata Sylvia, Rabu (19/3/2014).

Esensi dari penanganan kasus korupsi itu, lanjut Sylvia, memberikan efek jera dan pengembalian uang negara. Karena tersangka telah mengembalikan uang kerugian tersebut, maka pihaknya melakukan penahanan kota.

Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Asep Sontani, mengatakan, bahwa berkas pemeriksaan Ucok B Harahap sudah tuntas pada Rabu (19/3/2014).

Berita Rekomendasi

Untuk itu, rencananya pada Kamis (20/3/2014) pihaknya akan melimpahkan berkas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Besok akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Asep.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ucok menjadi tersangka korupsi APBD 2009-2013 senilai Rp 609 juta. Modusnya, Ucok memotong 30 persen dari setiap kegiatan atau proyek. Tercatat ada 185 item proyek yang diduga dikorupsi Ucok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas