Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Tes Kejiwaan Brigadir Susanto Tidak Dibuka ke Publik

Hasil tes kejiwaan tersangka penembak mati atasan, Brigadir Susanto, tidak akan diungkap ke publik. Apa alasannya?

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Hasil Tes Kejiwaan Brigadir Susanto Tidak Dibuka ke Publik
Warta Kota/Adhy Kelana (Kla)
Jenazah Kepala Denma Polda Metro Jaya AKBP Pamudji yang meninggal karena dugaan ditembak anak buahnya, ditandu sejumlah aparat kepolisian untuk di makamkan di TPU Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (19/3/2014). Percekcokan Almarhum AKBP Pamudji dengan anak buahnya Brigadir Santoso ini diawali karena almarhum menegur anak buahnya yang sedang piket tidak mengenakam segam, percekcokan berakhir dengan suara letus senjatan api. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil tes kejiwaan atau tes psikologi terhadap Brigadir Susanto, tersangka penembak Kepala Detasemen Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya, AKBP Pamudji, disebutkan sudah diketahui, Kamis (20/3/2014).

Hanya saja, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan hasil itu tidak akan diungkap ke publik dan hanya untuk kepentingan penyidikan.

"Hasilnya hanya untuk penyidik, tidak dirilis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Menurut Rikwanto, hasil tes kejiwaan itu nantinya akan diungkap di persidangan saat kasus ini digelar di pengadilan.

"Ya, dalam sidang nanti akan dibuka," katanya.

Rikwanto mengatakan, pemeriksaan tes kejiwaan bertujuan untuk mengetahui profil, perilaku atau keseharian Brigadir Susanto dalam tugasnya di kepolisian.

"Ini untuk mengetahui profil dari Brigadir S," kata Rikwanto.

Berita Rekomendasi

Menurutnya pemberian senjata api pada anggota kepolisian tidak diberikan begitu saja karena harus melewati serangkaian tes, termasuk tes kejiwaan. Seperti diketahui, Brigadir Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam penembakan terhadap AKBP Pamudji.

Penetapan setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk melalui metode scientific identification. Akibat perbuatannya Brigadir Susanto akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam 15 tahun penjara.

Untuk menghindari kejadian serupa dari aksi koboi tersebut, menurut Rikwanto, tidak ada peraturan atau kebijkan baru yang dikeluarkan Mabes Polri atau Polda Metro tentang penggunaan senjata api oleh petugas.

"Sesuai SOP yang berlaku selama ini," katanya.

Hal itu menurut Rikwanto diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentangi Implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009), serta di dalam Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (Perkapolri 1/2009).


Rikwanto menjelaskan kasus Susanto ditangani Unit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Bukan ditangani Provost, karena ini pidana umum," ujarnya.

Ia menambahkan, pada tes psikologi sebelumnya Susanto tidak mengalami masalah kejiwaan.

"Kalau tes psikologi sebelum-sebelumnya, dia tidak ada masalah," katanya.

Menurutnya Susanto merupakan tersangka tunggal dalam peristiwa berdarah di ruang Piket Yanma Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2014) malam. Susanto disangkakan menjadi pelaku penembakan terhadap Pamudji hingga tewas.

Ia nekat melakukan aksinya akibat ditegur Pamudji karena tidak memakai seragam lengkap saat berdinas piket di Yanma Polda Metro.

Bapak dua anak yang masing-masing berusia 15 dan 10 tahun itu akan dijerat pasal 338 KUH tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas