Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Punya Avanza Hitam, Sopir Pengangkut Uang ATM Gondol Rp 2 M

TS alias E seorang sopir mobil pengisi uang untuk ATM BCA nekat membawa kabur 14 box pengisi uang ATM senilai Rp 2 miliar 27 juta.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ingin Punya Avanza Hitam, Sopir Pengangkut Uang ATM Gondol Rp 2 M
Theresia Felisiani/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran ingin memiliki sebuah mobil Avanza Hitam, TS alias E seorang sopir mobil pengisi uang untuk ATM BCA nekat membawa kabur 14 box pengisi uang ATM senilai Rp 2 miliar 27 juta.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan tersangka nekat mencuri untuk kebutuhan ekonomi dan ingin memiliki mobil.

"Uang yang dicuri ada Rp 2 miliar 27 juta, lalu sisanya tinggal Rp 1.334.780.000. Uang yang lainnya digunakan dia untuk beli mobil avanza hitam dan uang keperluan dia sehari-hari," ungkap Herry, Rabu (26/3/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni mobil pengangkut uang ATM, mobil avanza hitam yang dibeli tersangka dari hasil kejahatan, belasan box pengisi uang, dan sisa uang Rp 1.334.780.000 yang belum terpakai.

Untuk diketahui, TS diringkus Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Jumat (14/3/2014) di kontrakannya wilayah Gunung Putri, Bogor.

TS yang merupakan sopir dari PT Armorindo dan baru bekerja di perusahaan tersebut pada September 2012 lalu ini diringkus karena menjadi pelaku tunggal pencurian dan penggelapan pada Senin 10 Maret 2014 lalu di RS Atmajaya, Pluit, Jakarta Utara.

"Kejadiannya 10 Maret 2014, dilaporkan 11 Maret 2014 ke Polsek Penjaringan. Dan dari pelacakan pada 14 Maret 2014 tersangka berhasil diringkus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (26/3/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Diutarakan Rikwanto, kejadian bermula saat TS bertugas mengantar beberapa kotak uang untuk diisikan ke ATM BCA di wilayah Jakarta Utara.

Saat itu, TS tidak seorang diri melainkan ditemani oleh satpam dan karyawan perusahaan tersebut.

"Saat pengisian di TKP RS Atmajaya Pluit, tersangka menunggu di mobil. Sementara dua temannya (Karyawan dan satpam) sibuk mengisi uang di ATM. Dan TS melarikan beberapa box uang yang ada di mobil," ungkap Rikwanto.

Di tengah perjalanan, TS meninggalkan mobil pengakut uang uang dikendarainya di Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara. Lalu TS membawa lari 14 box uang menggunakan taksi ke kontrakannya di Gunung Putri.

Rikwanto mengatakan 14 box uang yang dibawa tersangka berisi uang Rp 2 miliar 27 juta. Kemudian saat ditangkap, uang yang tersisa hanya Rp 1.334.780.000.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni 362 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas