PLN Tak Bisa Disalahkan Terkait Kebakaran Pasar Senen
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tak bisa disalahkan terkait kebakaran Pasar Senen
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tak bisa disalahkan terkait kebakaran Pasar Senen jika mengacu pada UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo seharusnya yang paling bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Hal ini terkait pernyataan Jokowi yang mengatakan urusan korsleting didalam Pasar Senen merupakan tanggung jawab PLN dan bukan Pemprov DKI. Menurut pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, PD Pasar Jaya di bawah pimpinan Jokowi lah yang seharusnya membenahi kabel-kabel di dalam Pasar Senen.
"PLN bertanggung jawab atas titik instalasi sebelum masuk gedung. Sudah masuk gedung, tanggung jawab pengelola, dalam hal ini PD Pasar Jaya. Di pasar itu korsleting kan karena kabel yang berkeliaran banyak sekali. Kebiasaan disini, termasuk di Pasar Senen, kabel bertumpuk jadi panas, kemudian terbakar," ujar Agus kepada Tribunnews.com, Selasa (29/4/2014).
Menurut Agus, PD Pasar Jaya sebagai pengelola pasar tradisional di seluruh Jakarta, seharusnya menertibkan kabel-kabel yang berseliweran di dalam pasar yang sering menyebabkan terjadi kebakaran.
"Kalau masuk gedung, itu korsleting karena kabel yang berkeliaran di pasar. PLN tidak bisa disalahkan, memang peraturannya begitu. Tugas PD Pasar Jaya adalah bertanggung jawab terhadap listrik di bangunan itu supaya tidak bertumpuk-tumpuk," tuturnya.