Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RZ Mengaku Pelecehan Guntur Bumi Terjadi Saat di Kamar Hanya Berdua

Korban pelecehan seksual Guntur Bumi (GB) mengaku mendapat tindakan asusila ketika sedang berobat bekam pada 2011.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in RZ Mengaku Pelecehan Guntur Bumi Terjadi Saat di Kamar Hanya Berdua
Warta Kota/Nur Ichsan
Ustaz Guntur Bumi (UBG) mendatangi Kantor MUI, Jakarta. Rabu (12/3/2014). MUI menghimbau agar UGB memperbaiki tata cara pengobatannya sehingga sesuai dengan norma agama Islam, termasuk persoalan uang infaq yang diberikan pasien. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Tribunnews.com, Jakarta — Korban pelecehan seksual Guntur Bumi (GB) mengaku mendapat tindakan asusila ketika sedang berobat bekam pada 2011. Hal itu diungkap kuasa hukum RZ (24), Ferry Juan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/5/2014).

"Waktu dia mau berobat kakinya, pahanya sering kram. Dia datang ke GB katanya mau diobati bekam. Lalu RZ dibawa masuk ke dalam kamar," kata Ferry.

Ferry menambahkan, ketika berobat, RZ ditemani ibunya. Namun, Guntur Bumi melarang sang ibu menemaninya. Jadilah RZ hanya bersama Guntur Bumi di dalam kamar tersebut. Di situlah Guntur Bumi melecehkan RZ.

RZ pun menangis, tetapi tidak berani mengadu kepada ibunya lantaran mendapatkan ancaman dari Guntur Bumi. "Setelah kejadian itu, GB menyebut ada jarum dan rambut yang keluar dari tubuh RZ. Dia dibilang kakinya kena santet, kena guna-guna, dan diminta membayar Rp 6 juta," ujarnya.

Pada saat itu, lanjutnya, RZ dan ibunya hanya membawa uang Rp 1,5 juta. Mereka meminta agar sisanya bisa dibayarkan kemudian. Namun, GB ternyata mengutus karyawannya untuk mengikuti RZ sampai ke rumah.

"Di perjalanan pulang, RZ menangis. Ibunya bertanya kenapa, tetapi dia nggak mau mengaku. Ibunya bingung," kata Ferry. RZ baru mengakui kejadian itu tiga bulan kemudian.

Ferry mengatakan, RZ mengalami trauma yang sangat mendalam sehingga tidak mampu menceritakannya kepada siapa-siapa. RZ pun baru melaporkan Guntur Bumi ke Polda Metro Jaya pada 19 Maret 2014 lalu.

Berita Rekomendasi

"Untuk tindak pidana pencabulan, kedaluwarsanya sampai 12 tahun," katanya. Adapun proses penyelidikan, lanjutnya, saat ini telah sampai tahap pemeriksaan para saksi.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas