Hanya Jokowi Bisa Putuskan Pembatalan CPNS DKI Jakarta
"Jadi kalau memang dicoret, harus pakai Keputusan Gubernur juga, BKD jangan semena-mena," ujar Alaydrus.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) DKI Jakarta dari petugas honorer seharusnya dibereskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Husin Alaydrus mengatakan, pengumuman CPNS dari honorer atau K II dilakukan melalui Keputusan Gubernur.
"Jadi kalau memang dicoret, harus pakai Keputusan Gubernur juga, BKD jangan semena-mena," ujar politisi Demokrat ini kepada Warta Kota, Minggu (11/5/2014).
Dikatakan Alaydrus, para petugas honorer banyak yang sudah mengabdi lama di lingkungan Pemprov DKI. Kemudian hanya karena masalah administrasi yang merupakan kesalahan birokrat, mereka menjadi korban.
"Kenapa pas mereka daftar sebelum diuji, enggak ketahuan SK honorernya bermasalah? Pas sudah diumumkan, baru dicoret, kasihan dong mereka," ujarnya.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi A (Pemerintahan) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. Menurutnya, secara prinsip, memang SK Honorer yang tidak sah, tidak bisa masuk menjadi PNS DKI.
"Namun harus dilihat lagi, sejauh mana BKD melakukan pembinaan terhadap SKPD dan UKPD yang ada. Misalnya, seorang petugas honorer bekerja dad tahun 2000, lalu dia bekerja bertahun-tahun, dan baru diberikan SK tahun 2010, kemudian ikut seleksi CPNS, ternyata mereka tidak memenuhi syarat, kalau kasusnya seperti ini, kan mereka dikorbankan, jadi korban dari buruknya administrasi," tutur politisi PPP ini.
Seperti diketahui, pengumuman CPNS KII diumumkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 594 Tahun 2014 tentang Kelulusan Peserta Seleksi CPNS 2013 dari KII. Namun, belakangan sebagian dari peserta yang diumumkan lulus dicoret oleh BKD karena SK Honorer mereka dinilai tidak sah.
BKD kemudian melakukan mekanisme sanggahan dan keberatan melalui surat ataupun tatap muka. Kriteria yang menggugurkan mereka yakni diangkat oleh pejabat yang berwenang; Bekerja di instansi pemerintah; Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per Januari 2006.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, SK Gubernur itu adalah SK pengumuman seleksi tahap I. "Jadi, itu baru seleksi tahap I. Tahap kedua dilanjutkan dengan seleksi administrasi, dan mereka dipersilakan ikut seleksi semua," katanya.
Pada seleksi tahap kedua ini peserta CPNS wajib menandatangani bahwa jika belakangan diketahui bahwa Surat Keputusan Honorer (SKH)-nya palsu, siap mempertanggungjawabkan di mata hukum. Di sinilah banyak peserta CPNS yang gugur," ujar Made kepada Warta Kota, Minggu (11/5).
Made mengatakan, sudah banyak pengaduan CPNS yang tak memenuhi syarat ke BKD DKI. Bahkan, sebanyak 280 SKH diindikasikan palsu dokumennya. Made menambahkan, antara dokumen dan kenyataan tidak sinkron.
"Kenapa? Bisa jadi SKH itu baru dibuatkan. Dia dulu misalnya dihitung mulai bekerja sejak 2004, ternyata benar 2004. Tapi tidak secara terus-menerus, misalnya pada 2006 dia berhenti, kemudian belakangan baru masuk lagi," tuturnya.(Ahmad Sabran)