Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Acungkan Celurit Karena Senggolan Motor, Mahasiswa Diamankan Polisi

Akibatnya sepeda motor yang ditumpangi Apriansyah dan Rizkyansyah oleng dan merekapun terjatuh

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Acungkan Celurit Karena Senggolan Motor, Mahasiswa Diamankan Polisi
IST
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Aparat Polsek Beji, Depok mengamankan Apriansyah (21), seorang mahasiswa, karena kedapatan membawa sebilah celurit dan diacungkannya ketika ia bersenggolan sepeda motor dengan pengendara lain di Jalan H Asmawi, Beji, Depok, Rabu (21/5/2014) malam.

Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Syah Johan, menuturkan, peristiwa berawal saat Apriansyah warga Jalan Wadas Raya, Pancoranmas, Depok, melintas di Jalan H Asmawi, Beji, Depok.

Saat itu ia berboncengan sepeda motor dengan rekannya Rizkyansah.  Mereka lalu bersenggolan dengan sepeda motor lain yang dikendarai Ramadan. Akibatnya sepeda motor yang ditumpangi Apriansyah dan Rizkyansyah oleng dan merekapun terjatuh.

Apriansyah lalu marah dan mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dari balik bajunya. Celurit diacungkan ke Ramadan, pengendara motor yang berserempetan dengannya dan mengakibatkan Apriansyah terjatuh.

Saat itulah aparat Polsek Beji yang melakukan patroli melintas dan berhasil mengamankan Apriansyah sebelum ia berbuat lebih jauh dengan celurit yang diacungkannya.

"Pelaku yang seorang mahasiswa ini kami jerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa, menguasai, dan memiliki senjata tajan atau senjata api tanpa izin," kata Syah Johan, Kamis (22/5/2014).

Ancaman hukumannya, kata dia, bisa mencapai 15 tahun penjara. Menurutnya senjata tajam berupa celurit itu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan status pelaku.

"Pelaku berstatus mahasiswa, dan membawa sajam tidak ada hubungan dengan pekerjaannya," kata Syah Johan.

Syah Johan menjelaskan, bersama pelaku ikut diamankan juga celurit bergagang kayu. "Didua ia selalu membawa celurit setiap hari untuk mengancam orang lain. Dan ini dapat membahayakan orang lain," ujarnya.

Menurutnya pihaknya sudah memeriksa satu saksi dalam peristiwa itu. Pelaku, katanya, ditetapkan sebagai tersangka dengan LP nomor: LP/1080/70/K/V/Sek.Beji dengan barang bukti satu celurit bergagang kayu. (Budi Malau)

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas