Ratusan Warga Kampung Kandang Gedor Kantor Wali Kota Jakarta Utara
Aksi 500 pengunjuk rasa ini menyusul rencana perusahaan pengembang itu yang hanya mengganti bangunan warga lima unit rumah per hari saja.
Editor: Rendy Sadikin
Sementara itu Junaedi selaku Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, mengatakan selama ini pihaknya telah menekan pihak perusahaan agar segera membayar bangunan milik warga.
Namun pihaknya memiliki keterbatasan terhadap PT Boga Bumi Persada, sebab perusahaan adalah pihak swasta yang secara struktural tidak di bawah pemerintah.
"Kami persilakan warga buat pernyataan dulu yang berisi akan meninggalkan rumahnya setelah dibayar. Surat itu nanti akan saya bawa ke pihak perusahaan, supaya mereka mau menambah jumlah bangunan yang dibayar setiap harinya," kata Junaedi.
Sekadar informasi, PT Boga Bumi Persada selaku pemilik lahan seluas 6,5 hektar itu berencana akan menyerahkan lahannya ke Pemda DKI Jakarta untuk dibuatkan waduk. Namun lahan yang dulunya diisi oleh 987 bangunan ini, tiba-tiba dilanda kebakaran pada 1 Oktober 2013.
Pascakebakaran, warga terbentur dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Jakarta Utara. Dalam surat bernomor SE/No 135/2013 yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2013, warga dilarang mendirikan kembali bangunannya.
Di sisi lain, PT Boga Bumi Persada berjanji akan mengganti bangunan milik warga. Akan tetapi hingga kini, perusahaan tersebut tidak kunjung membayar bangunan milik warga.(Fitriyandi Al Fajri)